WhatsApp Susul Facebook dan Instagram Daftar di PSE Kominfo, Batal Diblokir? - Tribunnews

 

WhatsApp Susul Facebook dan Instagram Daftar di PSE Kominfo, Batal Diblokir? - Halaman all

Ilustrasi WA. Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Ilustrasi WA. Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

TRIBUN-TIMUR.COM - Platform WhatsApp (WA) kini telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

WhatsApp didaftar di PSE menyusul Instagram, dan Facebook (FB).

Ketiga aplikasi Facebook, Instagram, dan WhatsApp batal diblokir Kominfo setelah resmi mendaftar di PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran.

Selain itu, Kominfo telah menyediakan kontak person apabila mengalami kesulitan mendaftar di PSE.

"Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/07/2022).

Pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022.

Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya. 

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua,” ujar Semuel.

Sebelumnya, provat asing yang telah mendaftar yaitu Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix.

Sementara PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya.

Begitu, juga Google Indonesia, Semuel meyakini akan mengikuti Google Cloud yang lebih dahulu mendaftar.

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Netflix, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Sehingga Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Tags:

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)