Belanda Batasi Penggunaan Google Chrome di Sekolah, Ada Apa? - Kompas.com
Kompas Cyber Media3-4 minutesPembatasan yang diterapkan berupa menonaktifkan fitur pengecekan ejaan (spell checking) dokumen-dokumen, fitur terjemahan otomatis (automatic translation), serta membatasi Google Cloud untuk menyimpan datanya di server di wilayah Eropa.
Menurut pemerintah Belanda, pembatasan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pribadi para siswa di sana. Selain itu, banyaknya data yang mengalir di Google Chrome dan ChromeOS juga menjadi pertimbangan.
Pemerintah setempat juga belum paham betul bagaimana data siswa di Belanda diproses atau ditransfer melalui Google Chrome dan ChromeOS, lantaran pihak Google disebut tak transparan seputar hal tersebut.
Baca juga: Pengguna Google Chrome di Android dan Windows Wajib Update Secepatnya
Karena tidak transparan, pemerintah Belanda juga takut data siswa di sana dipakai untuk mendulang keuntungan, terutama di luar bidang pendidikan.
Sebagai solusi, pemerintah Belanda mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak Google, begitu juga Microsoft dan Zoom terkait keamanan data pengguna di Belanda.
Google mengeklaim bahwa sebelum Agustus 2023, mereka bakal merilis versi baru dari Google Chrome dan ChromeOS yang dibekali dengan berbagai fitur transparansi data, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gizchina, Rabu (27/7/2022).
Tak dijelaskan bagaimana nantinya fitur ini bakal bekerja. Namun yang jelas, pemerintah Belanda nantinya bisa melihat bagaimana data siswa di sana diproses di Google Chrome dan ChromeOS.
Aturan ketat GDPR
Seperti diketahui, perusahaan teknologi global wajib tunduk pada regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) alias Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa.Regulasi ini mengatur bagaimana platform melindungi privasi dan keamanan data pengguna di negara-negara Uni Eropa. GDPR mulai berlaku efektif sejak 25 Mei 2018 lalu.
Regulasi di dalamnya mengatur perlindungan privasi dan data pengguna Eropa oleh penyedia layanan online, termasuk Facebook, WhatsApp, dan Google.
Baca juga: Google Umumkan Chrome OS Flex untuk Sulap Laptop Lawas Jadi Chromebook
Dalam situs resmi GDPR, Uni Eropa menyebut General Data Protection Regulation sebagai undang-undang privasi dan keamanan terberat di dunia, baik dalam konteks aturan yang harus ditaati hingga hukuman pelanggarannya.
Apabila perusahaan teknologi melanggar standar privasi dan keamanan yang telah ditetapkan di dalam GDPR, maka Uni Eropa melalui Data Protection Commission (DPC) bakal menjatuhi hukuman denda yang berat berat mencapai puluhan juta euro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar