Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Pilihan SPT Pajak Tahunan

    Ini Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Pajak - Beritasatu

    7 min read

     

    Ini Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Pajak

    Rabu, 8 Februari 2023 | 15:08 WIB
    Oleh : Aditya Pratama / WBP

    Ilustrasi.
    Ilustrasi. (Foto: ist)

    Jakarta, Beritasatu.com - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan harus dilakukan oleh wajib pajak. Jika tidak, maka wajib pajak akan kena sanksi bayar denda terlambat lapor SPT pajak. Untuk cara bayar denda terlambat lapor SPT bisa melalui online.

    Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dikutip Rabu (8/2/2023) batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April.

    Advertisement

    Denda terlambat lapor SPT pajak atau lapor SPT setelah batas waktu berakhir berdasarkan UU KUP sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan denda yang terlambat lapor SPT pajak sebesar Rp 1.000.000.

    Denda terlambat lapor SPT baru bisa dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun telah melewati batas waktu pelaporan, wajib pajak tetap harus melapor SPT tahunan. Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan setelah bayar denda terlambat lapor SPT.

    Berikut ini cara bayar denda terlambat lapor SPT pajak online.

    • kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
    • Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
    • Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
    • Langkah selanjutnya, wajib pajak isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta.
    • Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
    • Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
    • Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
    • Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
    • Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
    • Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan.
    • Klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.

    Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT pajak online.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 

    Keutamaan Infak: Dicintai Allah hingga Mendapat Naungan-Nya di Hari Akhir

    Banyak amalan yang bisa kita lakukan untuk meraih pahala dari Allah SWT salah satu yang sangat mudah dilakukan adalah berinfak.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Kemenkeu Siapkan Dana Insentif Fiskal Daerah Rp 8 Triliun

    "Dana insentif daerah sekarang namanya berubah menjadi insentif fiskal, dari sisi angka kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun,” kata Luky.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Rupiah Hari Ini 8 Februari 2022 Ditutup Menguat Rp 15.095

    Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari ini Rabu (8/2/2023) ditutup menguat dibandingkan posisi kemarin.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    IHSG Hari Ini 8 Februari 2023 Ditutup Naik ke 6.940

    IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan hari ini Rabu (8/2/2023) naik 4,8 poin (0,07%) ke level 6.940.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Ini Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan Pribadi 1770 SS, 1770 S, dan 1770

    Formulir SPT pajak tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Indonesia Diyakini Capai Target Pertumbuhan Ekonomi di 2023

    Hipka menilai sinergi yang kuat antara dunia usaha dan pemerintah tentunya sangat diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Minyakita Mudah Didapat di Temanggung, tetapi Harganya Mahal

    Harga Minyakita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 14.000 menjadi sebesar Rp 17.500 per liter.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Bursa Kripto Lambat, Bappebti Penuhi Panggilan Ombudsman

    Bappebti memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman hari ini, Rabu (8/2/2023) siang buntut penundaan pembentukan bursa kripto yang berlarut-larut.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Susi Harap Bisa Jemput Pilot dan Penumpang dengan Selamat

    Susi Pudjiastutimeminta dukungan semua masyarakat agar pembakaran pesawat Susi Air, dan penyanderaan pilot bisa diatasi.

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    Dibanding Tahun Lalu, Penjualan Listrik PLN Naik 6,17 Persen

    Penjualan listrik yang dicatatkan oleh PT PLN (Persero) berhasil mencetak penjualan terbaik pada tahun 2022 lalu sebesar 270,82 terawatt hour (TWh).

    EKONOMI | 8 Februari 2023

    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags SPT Pajak Tahunan, Featured, Pilihan]
     
    Komentar
    Additional JS