OJK: Kanal Youtube Bisa Dijadikan Agunan, tetapi Banknya Belum Siap - Beritasatu

 

OJK: Kanal Youtube Bisa Dijadikan Agunan, tetapi Banknya Belum Siap

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:05 WIB
Oleh: Muhammad Awaludin / FMB

Ilustrasi YouTube
Ilustrasi YouTube (Foto: Beritasatu.com)

Mataram, Beritasatu.com - Pelaku ekonomi kreatif kini bisa mendapatkan pinjaman dari bank maupun nonbank dengan jaminan hak kekayaan intelektualnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Advertisement

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan Pasar Modal OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan, mengatakan konten yang diunggah di platform YouTube dan banyaknya penonton (viewers) bisa dijadikan agunan. Sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan bukti jaminan. Namun di NTB sejauh ini belum ada yang memanfaatkan insentif untuk ekonomi kreatif ini.

"Ada potensi beberapa channel YouTube dengan viewers yang tinggi, kemudian punya jam tayang yang tinggi juga. Cuma apakah sudah ada atau tidak di NTB...kalau informasi kita belum ada (di NTB), karena ini pertama produk baru, kedua dalam proses pengkajian" ujar Rico, Rabu (15/2/2023).

Peraturan ini sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

Advertisement

"Kajian untuk melihat potensi menjadikan konten itu (sebagai jaminan pinjaman). Seperti copyright itu bisa jadi semacam agunan, atau jaminan pinjaman ke depannya. Kajian-kajian itu sedang dilakukan baik bersama OJK dan perbankan," jelasnya.

Diakui memang untuk produk baru belum tentu bisa diimplementasikan di seluruh wilayah. "Itu akan diakomodir, tetapi mekanisme seperti apa, perlu dipastikan dulu secara payung hukum dan SOP perbankannya, termasuk risiko yang harus dilihat bagaimana mitigasinya," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Sedang pasal 11 bunyinya Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank dan masyarakat.

Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut, pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi, Tekno]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin