Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp10,7 Triliun hingga Januari 2023
Senin, 13 Februari 2023 - 16:33 WIB
A A A
JAKARTA - Pajak digital menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Hingga 31 Januari 2023, pemerintah pun secara resmi telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan pada dua bulan lalu. Adapun 9 pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.
Untuk penunjukan di bulan Desember 2022 antara lain Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude Inc.
Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan pada dua bulan lalu. Adapun 9 pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.
Untuk penunjukan di bulan Desember 2022 antara lain Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, serta Amplitude Inc.
Sedangkan penunjukan di bulan Januari 2023 yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).
Baca juga: BRI Setor Dividen dan Pajak Rp136,5 Triliun ke Kas Negara
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan dalam Layanan Keuangan Digital, Flash Mobile Gandeng VIDA
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Tanah Air.
“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan,” paparnya.
[Category Opsiin, Media Informasi, Tekno]
Komentar
Posting Komentar