Begini Ketentuan Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik - Beritasatu
Begini Ketentuan Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik
Senin, 6 Maret 2023 | 21:17 WIB
Oleh: Herman / FER

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi mengumumkan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik yang akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Pada 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru, dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Khusus untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik, tugasnya dipegang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan, ada tiga kelompok yang menjadi syarat untuk konversi motor listrik.
Pertama, motornya harus dalam kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin 110 - 150 cc dengan administrasi yang masih lengkap mulai dari STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP. Motor gede (moge) tidak berhak mengikuti program ini karena memiliki cc yang besar.
"STNK dengan KTP, mohon pengertiannya untuk sama, agar tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, penerima bantuannya untuk sementara hanya satu supaya yang lain kebagian," kata Rida Mulyana dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Syarat ketiga terkait dengan bengkelnya. Sepeda motor tersebut harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, terkait insentif untuk pembelian sepeda motor listrik, dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk tahapannya, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%).
Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
“Calon pembeli datang, dan dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Bank Himbara memeriksa kelengkapan, dan apabila semua telah selesai, Himbara akan membayar penggantian uang insentif bantuan kepada produsen. Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen untuk memudahkan kami melakukan kontrol,” jelas Menperin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik ini diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha kecil (KUR) dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG: