Cara Mendaftar IMEI dengan Cepat, Perlu Tahu untuk Hindari Pemblokiran HP
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Supaya tidak terblokir jika membeli ponsel dari luar negeri, ketahui cara mendaftar IMEI di Indonesia.
IMEI terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat di jaringan seluler. Jika nomor IMEI tidak terdeteksi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jaringan seluler akan terblokir. Dampaknya, pengguna tidak bisa berkomunikasi menggunakan ponsel itu.
Untuk menghindari pemblokiran, Anda harus memastikan ponsel yang dibeli memiliki IMEI terdaftar. Jika tidak, Anda bisa mendaftarkan ponsel dan begini caranya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter resmi Bea Cukai Indonesia.
Cara Mendaftar IMEI
1. Mendaftar melalui Bea Cukai
Mendaftarkan IMEI melaui Bea Cukai terbatas untuk HP, komputer genggam, dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau kiriman dari luar negeri. Ponsel yang diizinkan ke Indonesia maksimal berjumlah 2 unit.
Jika barang dibawa sebagai bawaan penumpang, Anda bisa registrasi terlebih dulu melalui data IMEI di situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
- Isi personal data dan list data barang
- Upload surat karantina (jika ada)
- Isi kode captcha
- Klik Send
- Tunggu kode QR dan ID registrasi muncul
Setelah tiba di Indonesia, tunjukkan kode QR yang didapatkan dari form registrasi sebelumnya. Jangan lupa untuk mempersiapkan pasport, boarding pass, dan invoice agar mempermudah petugas melakukan pemeriksaan.
Biaya yang dikeluarkan untuk registrasi IMEI saat kedatangan ke Indonesia yakni pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen jika tidak punya nomor wajib pajak.
Jika harga barang yang dibawa tidak lebih dari 500 dollar AS, maka seluruhnya dibebaskan dari pembayaran. Selain di bandara, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat, namun pembebasan 500 dolar AS sudah tidak berlaku.
2. Mendaftar melalui operator seluler
Registrasi IMEI melalui operator seluler diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dalam waktu tidak lebih dari 90 hari.
Bagi WNA yang tinggal selama lebih dari 90 hari bisa juga melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut.
- Mengunduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi form registrasi IMEI yang tersedia
- Dapatkan kode QR dan ID registrasi
- Bawa bagasi ke petugas inspeksi resmi
- Scan QR Code yang telah diperoleh sebelumnya
- Tunggu persetujuan dari petugas
3. Mendaftar melalui Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin hanya diperuntukkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Cek IMEI ponsel bisa diakses melalui imei.kemenperin.go.id.
Untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri dan didaftarkan melalui Bea Cukai dapat dicek di https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Editor : Dini Listiyani
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar