Ingin Tau Lokasi Pengukur Kecepatan Agar Tidak Melanggar, Ini cara Cek Dari Google Maps - Tribunpontianak

 

Ingin Tau Lokasi Pengukur Kecepatan Agar Tidak Melanggar, Ini cara Cek Dari Google Maps - Tribunpontianak.co.id

Ingin Tau Lokasi Pengukur Kecepatan Agar Tidak Melanggar, Ini cara Cek Dari Google Maps
Kompas
Berikut ini cara menggunakan Google Maps suntuk mengetahui kemacetan di jalan saat mudik Lebaran 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika jelang Lebaran 2023 bagi para pemudik yang menggunakan ruas jalan tol harus lebih berhati-hati.

Terutama dari segi mengatur kecepatan berkendara.

Pasalnya apabila melebihi batas ketentuan pengendara akan dikenakan sanksi tilang elektronik.

Maka dari itu pengemudi harus mematuhi kecepatan sesuai peraturan dan mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan yang terpasang pada titik ruas-ruas jalan tol.

Untuk mewaspadai lokasi kamera pengukur kecepatan, pengemudi dapat memantaunya melalui Google Maps.

Lantas bagaimana cara mengecek lokasi pengukur kecepatan di Google Maps?

Cara cek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps

- Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda

- Ketikkan rute perjalanan (misalnya: Surabaya – Jepara)

- Kemudian akan muncul rute serta waktu tempuh perjalanan Anda

- Di beberapa rute nantinya akan muncul ikon biru mirip gambar “kamera”.

- Ikon tersebut lah yang menunjukkan keberadaan kamera kecepatan

- Berdasarkan percobaan, kamera kecepatan dapat ditemui di ruas jalan.

- Saat Anda klik ikon biru “kamera” tersebut akan memunculkan keterangan bahwa pada rute tersebut terdapat kamera kecepatan.

- Anda dapat mewaspadai maupun berjaga-jaga agar mengatur kecepatan sesuai peraturan

Sebagai informasi, batas kecepatan yang diperbolehkan melaju di jalan tol adalah berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj).

Selain itu saat perjalanan Anda dimulai dan navigasi berjalan, Google Maps akan memperingatkan pengemudi tentang keberadaan kamera kecepatan.

Peringatan tersebut berupa getaran pada smartphone beberapa menit sebelum tiba dekat dengan kamera.

Sehingga pengemudi lebih waspada dan menyesuaikan kecepatan.

Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang terekam kamera kecepatan melanggar batas kecepatan akan dikenakan tilang elektronik ETLE sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Maka dari itu bagi pengemudi mudik Lebaran 2023 yang menggunakan ruas jalan tol diharapkan selalu mewaspadai batas kecepatan yang digunakan sesuai peraturan pemerintah.

Demikian cara mengecek lokasi kamera pengukur kecepatan di Google Maps. Semoga membantu. (*)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)