Resmi Dibuka! Ini Kisaran Biaya Konversi Motor Listrik Usai Dipotong Subsidi Rp 7 Juta - detikoto

 

Resmi Dibuka! Ini Kisaran Biaya Konversi Motor Listrik Usai Dipotong Subsidi Rp 7 Juta

By Ridwan Arifin
oto.detik.com
April 4, 2023
Konversi motor listrik Foto: 20detik
Konversi motor listrik Foto: 20detik
Jakarta -

Program bantuan pemerintah konversi motor bensin ke motor listrik resmi dibuka. Tentu ada biaya yang harus dikeluarkan karena terdapat komponen yang harus diganti.

Sebelum mengetahui gambaran biaya konversi, perlu memahami syarat motor bensin yang boleh mendapatkan bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik Rp 7 juta. Pertama ialah bantuan pemerintah hanya diberikan kepada motor dengan kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc.

"Cc-nya antara 100 maksimal 150 cc," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo saat acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).

Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) harus hidup alias tidak menunggak. Data kendaraan juga harus sama dengan identitas.

"Harley nggak masuk program bantuan pemerintah ini, dan memastikan STNK sesuai antara pemilik, dan STNK, BPKB, dan juga sudah membayar pajak," kata Gigih.

Gigih mengatakan saat ini umumnya biaya konversi motor listrik sekitar Rp 15 juta. Sedangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai tertulis biaya maksimal konversi ialah Rp 17 juta, seperti tertuang dalam pasal 3 ayat 3.

"Jadi misalnya Rp 15 juta untuk biaya cukup besar pertama adalah baterai lithium ion, ini harganya cukup besar. Kemudian motor Brushless DC, kita merubah dari ICE (internal combustion engine) diganti jadi motor listrik, antara motor listrik DC, ke baterai, nanti dikontrol oleh Electric Control Unit, ketiga komponen inilah kita sebutkan sebagai ketiga komponen utama," kata dia.

Tapi konsumen hanya perlu membayar harga setelah dikurangi subsidi.

"Setelah sepakat maka perlu adanya pembayaran besaran biaya konversi minus Rp 7 juta. Misalnya biaya konversi Rp 15 atau Rp 16 juta, biaya tersebut yang dibayarkan saat datang ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi cukup membayar Rp 8 juta," terang Gigih.

AKBP Aldo S, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri menjelaskan motor yang sudah dilakukan konversi wajib untuk diregistrasi ulang. Sepeda motor konversi listrik akan mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan list warna biru serta perubahan pada STNK.

"Penulisan keterangan perubahan mesin pada dokumen BPKB dan pada sistem regident ranmor, pencetakan STNK dan TNKB baru. Apabila hasil cek fisik ranmor sesuai dan dokumen lengkap maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat sejak dokumen diproses," kata Aldo.

Dalam presentasinya, Aldo mengungkapkan biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih rinci biaya yang dikenakan konversi motor listrik, di antaranya pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi hingga BPKB nol rupiah, STNK sepeda motor kena tarif Rp 100 ribu, dan TNKB bayar Rp 60 ribu. Jadi perubahan data motor listrik program konversi ini dikenakan biaya Rp 160 ribu.

Dia mengatakan jika syarat motor konversi seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),- yang diurus oleh bengkel tersertifikasi, lalu data regident BPKB, STNK sesuai KTP pemilik, dan tidak menunggak pajak maka proses penerbitan STNK bisa selesai selama dua hari kerja.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap itu paling tidak 2 hari kerja, namun kembali lagi tergantung jumlah pemohon yang ada pada saat pelaksanaan registrasi yang ada di pelayanan kami, semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin akan juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi baik itu di dalam pelaksanaannya," ujar Aldo.

Konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta sudah bisa dilakukan masyarakat. Pengawasan konversi motor listrik di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik bisa diakses melalui platform digital ebtke.esdm.go.id/konversi.

"Per hari ini platform digital sudah dapat di-launching, sudah dapat go live," kata Gigih.

Dia mengatakan untuk pengurusan STNK bisa diurus melalui platform tersebut setelah motor selesai digarap oleh bengkel konversi.

"Pemohon sesuai antara KTP, BPKB, dan STNK. Maka motor tersebut dianggap selesai dan dapat dibawa pulang," ungkap Gigih.

"Namun sebelum dibawa pulang, platform ini juga memiliki step yaitu pengubahan STNK, (bisa) melalui platform ini juga," tambahnya lagi.

Simak Video "Bukan Sulap! Konversi Motor Bensin ke Listrik Cuma Butuh Hitungan Menit"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/din)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)