Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Dapat Subsidi Motor Listrik - CNBC Indonesia

 

Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Dapat Subsidi Motor Listrik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
News
04 April 2023 13:32
Pengunjung melihat motor lawas yang di konversi menjadi motor listrik pada booth PLN dalam ajang pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Sabtu (18/2/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Pengunjung melihat motor lawas yang di konversi menjadi motor listrik pada booth PLN dalam ajang pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Sabtu (18/2/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menjalankan bantuan program konversi dari sepeda motor BBM ke motor listrik. Ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan di dalam permen tersebut telah diatur tata cara mengenai pemberian bantuan pemerintah dan tata cara mekanisme pengajuan konversi bagi masyarakat. Setidaknya guna mendukung pelaksanaan pengajuan program konversi ini, pemerintah telah menyiapkan sebuah platform digital.

"Jadi gak perlu datang bisa gunakan platform digital yang saat ini dalam proses finalisasi. Jadi bapak sekalian untuk mendukung pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah ini, ESDM berada dalam ujung pengembangan platform," ujar Dadan dalam konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

Menurut Dadan dalam platform digital tersebut nantinya akan terdiri dari beberapa bagian utama. Diantaranya seperti media daring untuk pendaftaran bagi masyarakat yang memiliki motor BBM. Kemudian, media daring bagi bengkel konversi, mulai dari tahap penyelesaian administrasi hingga komunikasi dengan industri komponen utama konversi serta pelaporan dari sisi kualitas.

"Kami nanti memastikan melalui platform digital bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan baru setelah itu biaya yang Rp 7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM. Jadi nanti akan ada verifikasi, kami sekarang sedang mengecek kualitas bengkel komponen utama ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan bahwa platform digital ini dapat dengan mudah diakses melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Melalui website tersebut, pemilik motor dapat mengajukan motor BBM yang dikonversi dan memilih bengkel konversi.

"Sebagai info, bengkel yang sudah memiliki sertifikat konversi ini sejumlah 21 bengkel, kami harapkan dengan di launchingnya platform digital ini silahkan berlomba-lomba mendaftar per hari ini," kata dia.

Menurut Gigih setelah nama bengkel tersebut terdaftar, masyarakat dapat dengan mudah menemukan lokasi bengkel yang dituju, terutama sesuai dengan kota/kabupaten masing-masing. Ia memastikan melalui platform digital ini sepeda motor BBM yang dikonversi telah lulus dan mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan.

Gigih berharap dengan adanya platform digital ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan program konversi dari motor BBM ke motor listrik. Setidaknya ada 9 tahapan yang harus dilalui pemilik motor untuk ikut dalam melakukan program konversi ini.

1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar

2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi

4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor

5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon

6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan

8. LVI Melakukan Verifikasi

9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi

Seperti diketahui, bantuan pemerintah dalam program konversi motor listrik ditujukan untuk mendorong minat masyarakat melakukan konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik. Bantuan pemerintah diberikan sebesar Rp 7 juta yang disalurkan melalui bengkel konversi kepada masyarakat yang telah melakukan konversi sepeda motornya untuk mengurangi total biaya konversi.

Bantuan pemerintah Rp 7 juta tersebut berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak. Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik di tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit di tahun 2024.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)