'Subsidi' Motor Listrik Rp 7 Juta Resmi Berlaku, Sri Mulyani: Harga Tidak Boleh Naik! - detik

 

'Subsidi' Motor Listrik Rp 7 Juta Resmi Berlaku, Sri Mulyani: Harga Tidak Boleh Naik!

By Luthfi Anshori
oto.detik.com
March 21, 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dok. YouTube Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dok. YouTube Kementerian Keuangan
Jakarta -

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemberian bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unitnya. Syaratnya, motor listrik itu harus diproduksi secara lokal dengan kadar local content yang telah ditentukan. Selain itu, produsen juga dilarang keras menaikkan harga jual motor listrik selama kebijakan itu berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengumumkan kebijakan bantuan untuk pembelian motor listrik baru maupun motor listrik hasil konversi dengan nilai Rp 7 juta. Bantuan ini rencananya berlaku bertahap selama dua tahun, yakni dari 2023 hingga 2024.

"Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta untuk per unit motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku 2 tahun, 2023 dan 2024. Untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Lanjut Sri Mulyani menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk tahun 2023 adalah Rp 1,75 triliun, rinciannya buat 200 ribu motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik dari hasil konversi. Sementara untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit, dengan anggaran Rp 5,25 triliun.

Tidak semua orang bisa menikmati manfaat tersebut, hanya orang dengan kriteria tertentu, seperti kelompok UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. "Sementara untuk motor konversi (penerimanya) tidak ada batasan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan syarat motor listrik yang bisa mendapatkan diskon harga tersebut. "Persyaratan yang harus dipenuhi, untuk motor harus diproduksi di Indonesia, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%. Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan, harus diberikan persyaratan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," jelas Mulyani.

Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]

(lua/rgr)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)