Termasuk Kendaraan Listrik, Kendaraan Bebas Ganjil Genap Saat Mudik

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkapkan ada pengecualian terhadap rekayasa lalu lintas ganjil genap pada mudik Lebaran 2023.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah satunya kendaraan yang bebas ganjil genap yaitu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
"Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan yang bertanda khusus yang menyandang disabilitas," kata Nurul dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Selain kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
"Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan atau nomor Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulan, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning," ucapnya.
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, kendaraan yang bebas dari ganjil genap juga merupakan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara RI, mobil barang pengangkut sesuai dengan aturan pembatasan operasional angkut barang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri terus mematangkan kesiapan serta melakukan evaluasi dalam rangka mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2023. Salah satunya terkait kesiapan penerapan rekayasa lalu lintas berupa contraflow, one way, hingga ganjil genap saat arus mudik/balik Lebaran 2023.
Strategi rekayasa lalu lintas di jalan tol tersebut perlu dipersiapkan Polri supaya perjalanan mudik tahun ini bisa lebih baik, aman, dan lancar. Apalagi, pada tahun ini jumlah pemudik diprediksi akan mengalami peningkatan, hingga diprediksi mencapai 123,8 juta orang.
Pada pekan depan, Polri dan lintas sektoral terkait akan melakukan apel gelar pasukan menandai Operasi Ketupat 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar