Meta Batasi Konten Berita di Facebook dan IG Kanada - Kumparan
Meta Batasi Konten Berita di Facebook dan IG Kanada

Meta akan membatasi sementara konten berita yang tayang di platform media sosialnya, Facebook dan Instagram, untuk pengguna di Kanada. Keputusan ini dilakukan sebagai respons perusahaan terhadap aturan baru berita online di Kanada.
Kanada sendiri tengah menyiapkan regulasi 'Online News Act' yang mewajibkan perusahaan internet seperti Meta dan Alphabet (Google) untuk membayar konten berita dari media lokal yang tayang di platformnya. Online News Act diperkenalkan pada April tahun lalu.
Pembatasan konten berita di Facebook dan Instagram akan berjalan selama beberapa minggu. Meta sebelumnya sudah mengancam akan mengakhiri ketersediaan konten berita di platformnya pada Maret 2023 lalu, jika undang-undang tersebut disahkan di Kanada.
Aturan yang wajibkan perusahan teknologi bayar ke pers
Regulasi serupa sudah berlaku di Australia, bernama News Media Bargaining Code, dan disahkan pada Maret 2021. Aturan ini pada dasarnya meminta Google dan Meta membayar penerbit berita yang kontennya tampil di aplikasi mereka.
Salah satu tujuan dari regulasi semacam ini adalah kelangsungan media lokal yang harus terus beradaptasi dengan zaman.
Negara lain mengikuti langkah Australia, sebut saja Selandia Baru. Prancis dan Amerika Serikat juga sedang menggarap aturan sejenis.
Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan.
Perpres Publisher Right di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat seiring perkembangan zaman. Ia menuturkan media konvensional menghadapi tantangan berat karena 60 persen iklan dikuasai platform asing.
"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital terutama platform-platform asing. Ini sedih, lho, kita," kata Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang diadakan di Gedung Serbaguna (SGS) Pemprov Sumut di Deli Serdang, Kamis (9/2).
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan harus ada payung hukum terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tentang Publisher Right atau Hak Penerbit itu tengah dirampungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Presiden Jokowi sudah menjawab permintaan izin prakarsa dari Kominfo terkait penyusunan draft Peraturan Presiden terkait kewajiban Platform Digital ini. Hingga saat ini, Kominfo masih menyelaraskan dan memfinalisasi draft dengan semua pihak, baik dengan Dewan Pers, komunitas pers, dan juga platform digital.
Pembahasan terakhir saat ini, draft yang awalnya disodorkan Kominfo ke Presiden berjudul ‘Kerjasama Platform Digital dan Perusahaan Pers’ dikembalikan ke judul sesuai draft awal yang dibahas oleh Tim Task Force Media Sustainability bentukan Dewan Pers. Draft yang saat ini difinalisasi berjudul: Kewajiban Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas’.
Substansi draft yang dibahas saat ini sebagian juga sudah sesuai dengan yang dibahas oleh Task Force Media Sustanability selama 2 tahun. Beberapa substansi dalam draf Perpres ini adalah:
Kewajiban platform digital dalam menyusun algoritma yang mendukung jurnalisme berkualitas dan mendukung kepentingan nasional Indonesia.
Kewajiban Platform dalam mendistribusikan konten-konten yang sesuai kode etik jurnalistik dan mendukung media-media yang terverifikasi di Dewan Pers.
Kewajiban platform dalam bekerja sama dan melakukan negosiasi dengan media-media yang terverifikasi di Dewan Pers terkait remunerasi konten yang digunakan oleh platform digital.
Kewajiban platform dalam berbagi pendapatan dari iklan yang lebih adil dan transparan.
Kewajiban platform untuk berbagi data dengan perusahaan pers yang melakukan kerja sama.
Atas kewajiban-kewajiban dalam draft Perpres ini, platform digital menyampaikan keberatan. Keberatan-keberatan dari platform inilah yang saat ini masih dibahas untuk dicarikan titik temu yang adil dan fair, bagi semua pihak.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan harmonisasi terkait draf Perpres ini.