191 Ribu HP IMEI Ilegal Akan Di-Shutdown, Polri Bikin Posko Pengaduan
Sebanyak 191 ribu handphone terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri. Nantinya, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.
"Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada detikcom, Minggu (30/7/2023).
Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
"Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik," kata Adi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tak main-main, ada 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2023), mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.
Dia mengatakan mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00," ujarnya
Saksikan Live DetikPagi:
Saksikan juga Sudut Pandang: Mencari Solusi Atasi Kisruh Zonasi
(azh/knv)
Komentar
Posting Komentar