China Denda Ant Group Milik Jack Ma Rp15 Triliun, Kenapa?
BEIJING, iNews.id - China mengumumkan pemberian denda lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp15,16 triliun terhadap perusahaan fintech milik Jack Ma, Ant Group. Regulator menyampaikan, denda tersebut terkait dengan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.
Mengutip BBC, operator fintech Alipay itu menjadi salah satu target ketika regulator bergerak untuk memperketat kontrol terhadap sektor keuangan. Regulator mengisyaratkan denda ini akan mengakhiri tindakan kerasnya terhadap industri keuangan China.
Dalam sebuah pernyataan, bank sentral China dan regulator sekuritas menyampaikan bahwa mereka akan beralih dari tindakan mereformasi raksasa teknologi ke pengawasan yang lebih normal.
Saham raksasa e-commerce Alibaba yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) melonjak hampir 10 persen setelah pengumuman denda oleh Pemerintah China. Kenaikan ini diyakini sebagai tanda bahwa tindakan keras pemerintah telah selesai.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Kebangkitan Ant Group secara luas dipandang sebagai tantangan terhadap lanskap keuangan negara, karena pemerintah meningkatkan kekhawatiran tentang utang pribadi yang tak terkendali dan pinjaman di sektor swasta.
China juga telah meluncurkan serangkaian peraturan baru yang ditujukan kepada perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari permasalahan perlindungan data dan persaingan.
Pada tahun 2021, Alibaba membayar denda 2,8 miliar dolar AS setelah penyelidikan antimonopoli. Perusahaan lain yang terkena hukuman termasuk raksasa ride-hailing China Didi dan perusahaan pengiriman makanan Meituan.
Denda lain yang diumumkan pada hari Jumat turut menghantam pesaing Ant Group, Tencent. Perusahaan tersebut akan membayar denda hampir 3 miliar yuan.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar