ELSAM Kritik Menkominfo soal Badan Pengawas Medsos: Ancam Hak Privasi By CNN Indonesia

 

ELSAM Kritik Menkominfo soal Badan Pengawas Medsos: Ancam Hak Privasi

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
July 23, 2023
Ilustrasi. ELSAM mengkritik usulan Menkominfo Budi Arie Setiadi soal Badan Pengawas di media sosial karena dinilai mengancam hak privasi. (LoboStudioHamburg/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik usulan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal Badan Pengawas di media sosial.

Mereka menilai pembentukan badan tersebut tak tepat dan hanya akan membuka ruang pengawasan massal (mass surveillance) terhadap media sosial.

"[Ini] mengancam hak atas privasi, dan pada akhirnya mengurangi penikmatan kebebasan berekspresi karena orang menjadi takut (chilling effect) untuk mengekspresikan opininya di media sosial," demikian pernyataan resmi ELSAM, Minggu (23/7).

Kemenkominfo, lanjut mereka, seharusnya bisa mendorong perbaikan rumusan pengaturan terkait konten dalam revisi UU ITE dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Sejumlah poin itu di antaranya, memperjelas rujukan konten-konten yang berbahaya (harmful), sehingga masuk kualifikasi melanggar hukum dan bisa dibatasi persebarannya; memberikan tanggung jawab yang lebih besar ke platform atau penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan kebijakan internal dan prosedur pengaduan konten dari pengguna, termasuk membentuk
mekanisme internal untuk merespons aduan, dan memberikan keputusan membatasi atau tidak konten yang diadukan.

Selain itu, platform juga perlu untuk menyediakan laporan transparansi (transparency report) yang dipublikasikan secara berkala terkait dengan aduan yang diterimanya. Platform/PSE juga perlu didorong untuk mengembangkan arsitektur teknologi mereka untuk mengenali dan mencegah penyebaran konten-konten yang disinformatif.

Kemenkominfo kemudian bertindak sebagai lembaga banding administratif ketika pengadu tidak puas dengan keputusan platform/PSE, sehingga mengajukan banding kepada Kominfo, dan Kominfo mengeluarkan keputusan administratif yang menerima atau menolak banding tersebut.

Dengan menempatkan Kominfo sebagai lembaga banding administratif, aduan konten yang masuk ke Kominfo sudah terlebih dahulu tersaring di platform.

Terkait keputusan Kominfo, pengadu atau platform/PSE dapat mengajukan banding atau pengujian pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai penjabaran dari prinsip judicial scrutiny. Putusan ini dapat menjadi putusan akhir, agar ada kepastian hukum atas konten yang diadukan.

Platform/PSE yang tidak memenuhi serangkaian kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi atau denda administratif.

Sebelumnya, Budi mengatakan perlu membentuk badan pengawas media sosial seiring berkembangnya teknologi.

"Sekarang kan konten-konten yang meresahkan bentuknya banyak, sekarang teknologi itu berkembang. Mungkin pada waktunya kita perlu pengawas medsos. Cyber untuk mengawasi konten-konten medsos," kata Budi di Gedung Kominfo, Jakarta, pada awal pekan lalu.

Menurut dia, selama ini belum ada tim yang mengawasi pergerakan konten di dunia maya. Ia ingin berinovasi agar penanganan menjadi lebih antisipatif.

Budi tak menjelaskan lebih rinci soal teknis atau siapa saja nantinya yang akan terlibat di badan ini.

(isa/pra)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin