Ini Draf Permendag untuk Jualan Barang Impor di Marketplace By BeritaSatu

  

Ini Draf Permendag untuk Jualan Barang Impor di Marketplace

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Ilustrasi niaga elektronik.
Ilustrasi niaga elektronik.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) akan rampung pada awal Agustus mendatang. Permendag ini akan menjadi regulasi untuk kegiatan jual beli di sejumlah platform digital, termasuk sosial media dan e-commerce.

Zulkifli menjelaskan saat ini pembahasan Permendag tersebut tengah dilakukan oleh sejumlah kementerian yang terkait. Zulkifli menyebut Kementerian Perdagangan telah selesai membahas Permendag ini, tetapi pihaknya masih harus menunggu Kementerian dan lembaga lain untuk selesai membahas, baru kemudian isi Permendag akan diharmonisasikan sebelum akhirnya ditetapkan dan dipublikasikan. Hingga saat ini, Zulkifli menyebut revisi Permendag tersebut telah disetujui oleh Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah.

BACA JUGA

"Sekarang sudah selesai semua di Kementerian Hukum dan HAM, 1 Agustus kita harmonisasi final, mudah-mudahan cepat," ungkap Zulkifli ketika ditemui seusai peluncuran bursa kripto di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Berikut draf revisi Pemendag 50/2020:

1. Barang yang Dijual Dikenakan Pajak
Zulkifli menjelaskan permendag tersebut akan mengatur pajak untuk barang yang dijual secara online, baik lokal maupun impor. Zulkifli memastikan nantinya platform digital dan marketplace juga harus membayar pajak untuk barang yang dijualnya.

"Isinya satu, marketplace platform digital dia harus sama dengan UMKM lainnya, izin pajak harus sama, barang harus bayar pajak," jelas Zulkifli.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Zulkifli menyebut revisi permendag tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menanggapi fenomena maraknya barang impor yang dijual dengan harga murah di platform digital e-commerce. Setelah permendag tersebut ditetapkan, semua barang impor yang dijual secara online akan dikenakan pajak seperti barang lokal.

"Pajak (barang impor) sama (dengan lokal), kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak mati lah kita," kata Zulkifli.

BACA JUGA

Selama ini, pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), atau biasa disebut pajak digital, untuk jasa atau produk digital. Pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar ataupun dalam negeri yang telah mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam 12 bulan dikenakan PPN sebesar 10%.

2. Marketplace untuk Jualan, Tidak Boleh Produksi Barang Sendiri
Selain itu, revisi juga mencakup usulan agar platform digital, seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, yang menjadi marketplace tidak diizinkan menjadi produsen.

3. Barang impor yang dijual minimal US$ 100
Selain melarang platform digital untuk menjadi produsen, salah satu isi dari revisi Permendag Nomor 50/2020 tersebut ialah pemerintah akan membatasi harga barang impor yang bisa masuk ke Indonesia harus bernilai minimal US$ 100 atau Rp 1,5 juta

Sebelumnya, banjirnya produk-produk impor di platform digital dinilai mengancam keberlangsungan UMKM. Produk impor tersebut dijual dengan harga murah sehingga membuat banyak UMKM yang harus gulung tikar. Puluhan pelaku UMKM meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk penjualan barang impor di platform digital agar UMKM lokal tetap dapat memilki daya saing untuk menarik minat masyarakat.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)