Polda Metro Jaya: Penjual Data Nasabah Bank Terinspirasi Bjorka
Jakarta, Beritasatu.com - MRGP (28), tersangka kasus penjualan data nasabah bank di situs darkweb breachforum.is terinspirasi sosok hacker Bjorka. Hal itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil keterangan yang kita dapatkan dari tersangka bahwa awalnya tersangka ini mengikuti pemberitaan seputar hacker
"Dari situ kemudian dia terinspirasi dan dia menelusuri lebih jauh, lebih dalam dan menemukan darkweb dimaksud," imbuh Ade.
MRGP, sambung Ade, kemudian membuat akun pentagram hingga mengakses breachforum.is. "Ini yang merupakan darkweb yang digunakan tersangka untuk penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya," jelas dia.
Sebelumnya, warga Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan inisial MRGP (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan data nasabah bank.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, data yang dijual MRGP seolah-olah asli yang didapat selama bekerja di perusahaan pinjol dan judi online. MRGP kemudian menjual data tersebut ke situs darkweb bernama Breachforums sekitar Juli 2023 lalu.
"Data tersebut diperoleh tahun 2017 sampai 2020 ketika tersangka MRGP menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online," tutur Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (14/8/2023).
"Data lain yang diperoleh tersangka MRGP ketika sekitar 2021 sampai dengan bulan September 2022 saat yang bersangkutan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja," sambungnya.
Ade menyampaikan, motif MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati seusai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.
"Motif dari tersangka yang pertama adalah ekonomi, kemudian yang kedua adalah motif sakit hati," kata Ade.
"Yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pinjol 2017 sampai 2020, dan 2021 sampai 2022 tersangka pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan. Saat bekerja di sana yang bersangkutan mencuri data nasabah yang mengakses pinjol maupun judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, MRGP Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Komentar
Posting Komentar