Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Kendaraan Listrik Pilihan

    Program Insentif Kendaraan Listrik Tetap Dijalankan pada 2024 By BeritaSatu

    2 min read

     

    Program Insentif Kendaraan Listrik Tetap Dijalankan pada 2024

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    July 31, 2023
    Senyak 50 unit Wuling Air ev digunakan sebagai kendaraan resmi delegsi KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
    Senyak 50 unit Wuling Air ev digunakan sebagai kendaraan resmi delegsi KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

    Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa program insentif kendaraan listrik akan terus digulirkan pada 2024. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

    "Pemerintah memperkenalkan serangkaian insentif yang diarahkan baik dari sisi supply maupun demand untuk menstimulus investasi dan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat secara luas," kata Jokowi.

    Jokowi juga menyampaikan, hilirisasi sumber daya alam akan terus didorong agar nilai aktivitas ekonomi dapat makin tinggi. Hal itu tentunya dilakukan dengan dukungan berbagai insentif fiskal.

    "Dukungan fiskal telah diberikan berupa insentif perpajakan dan berbagai insentif fiskal lainnya," ujar Jokowi.

    Jokowi menerangkan, pemerintah saat ini sudah memberikan dukungan untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi hingga menurunkan emisi.

    "Untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi, penciptaan nilai tambah yang tinggi, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan energi yang ramah lingkungan, sehingga dapat menurunkan emisi, serta efisiensi subsidi energi," tutur Jokowi.

    Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 40% dengan kuota 35.900 unit. Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli mobil listrik hanya 1%.

    Pemerintah juga telah menggulirkan program bantuan pembelian motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.

    Selain itu, insentif juga diberikan untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan, target penerima bantuan pemerintah di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan di tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.

    Komentar
    Additional JS