26 figur publik dilaporkan ke Bareskrim terkait promosi judi "online"
Senin, 4 September 2023 18:17 WIB
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 26 orang figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial, termasuk Wulan Guritno.
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin.
Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.
Menurutnya,konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para figur publik itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.
Baca juga: Kapolri tegaskan tak ragu berantas judi daring
Baca juga: Bersama berantas judi online
Baca juga: Kapolri tegaskan tak ragu berantas judi daring
Baca juga: Bersama berantas judi online
Pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
"Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim telusuri harta kekayaan pelaku judi online
Baca juga: Bareskrim telusuri harta kekayaan pelaku judi online
Zainul menyebut ada pula akun-akun yang turut dilaporkan. Akun tersebut, yakni Sakti123, Lumbung88, Wym Bet, Mewah Bet, Indo Genting, Jelas Poker, Jaya Bit, Data Togel, Koin138, Agen138, Rgo Togel, Receh88, DJ Togel dan Big Win138.
Zainul menyebut puluhan figur publik itu terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023
- Tag:
Komentar
Posting Komentar