Bareskrim telusuri harta kekayaan pelaku judi online - ANTARA News

 

Bareskrim telusuri harta kekayaan pelaku judi online

Kamis, 31 Agustus 2023 17:24 WIB

Bareskrim telusuri harta kekayaan pelaku judi online
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset 30 pelaku tindak pidana judi onlne

“Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 30 pelaku judi online mayoritas laki-laki ditangkap polisi di kawasan perumahan di wilayah Denpasar, Bali. Para pelaku merupakan pengelola sejumlah website judi online seperti hotelslot88, autocuan88, jayaslot28, oscar28, dan siera77.

Peran para pelaku ada yang sebagai administrator, leader telemarketing, petugas telemarketing, dan koordinator dari seluruh website, katanya.

Para tersangka judi online website hotelslot88 ada enam tersangka, jayaslot28 sembilan tersangka, autocuan88 enam tersangka, siera77 lima tersangka, dan ascar88 empat tersangka.

Baca juga: Bareskrim ingatkan influencer promosikan judi online bisa dipidana
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap 31 pelaku judi online di Bali


“Rencana tindak lanjut, yaitu melakukan pendalaman adanya kemungkinan pelaku lain,” kata Ramadhan.

Selain menelusuri aset para tersangka, kata dia, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan take down website judi online yang ditemukan penyidik.

“Penyidik berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, dalam konferensi di Bareskrim Polri, Rabu (30/8), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain dijerat pasal tindak pidana perjudian dan ITE, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara judi selalu kami lapis dengan TPPU, kemudian tadi selain memblokir website, kami melakukan pemblokiran rekening pelaku,” kata Vivid.

Ditsiber Bareskrim Polri sejak tahun 2022 sudah mengajukan ke Kemenkoinfo pemblokiran 401 website judi online, sedangkan tahun 2023 ada 513 website, dan upaya tersebut masih terus berjalan.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran,pada tahun 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya, sedangkan tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Tag:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)