Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Jokowi Pilihan Tiktok Shop

    Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan 'Media Ekonomi' By CNN Indonesia

    2 min read

     

    Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan 'Media Ekonomi'

    By CNN Indonesia
    cnnindonesia.com
    September 23, 2023
    Presiden Jokowi menanggapi kegaduhan TikTok Shop yang berdampak pada pelaku-pelaku UMKM. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kegaduhan TikTok Shop yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, TikTok seharusnya cukup menjadi media sosial, bukan media ekonomi.

    Keberadaan TikTok Shop sendiri belakangan diketahui memukul usaha masyarakat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    "Mestinya ini, kan, dia itu [TikTok] social media. Bukan economy media," kata Jokowi di sela kunjungannya ke IKN, Sabtu (23/9).

    Jokowi mengatakan, tindak lanjut terhadap keberadaan TikTok Shop masih disiapkan. Hal ini juga menyangkut urusan lintas kementerian dan difinalisasi di Kementerian Perdagangan.

    "Kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun," katanya.

    Para pelaku UMKM mengeluhkan eksistensi TikTok Shop. Sepinya penjualan membuat sejumlah usaha harus bangkrut lantaran tak bisa bersaing dengan produk-produk yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah.

    Akibatnya, barang dagangan pelaku UMKM lokal Indonesia kalah saing, baik di toko offline maupun online.

    Pertengahan September lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli hasan menyebut bakal rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno guna membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

    Rapat juga membahas revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Namun, ia belum bisa menjanjikan kapan Permendag yang sudah direvisi terbit.

    (els/asr)
    Komentar
    Additional JS