TikTok Shop Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat, Ini 4 Faktanya - detikFinance - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

TikTok Shop Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat, Ini 4 Faktanya - detikFinance

Share This
Responsive Ads Here

 

TikTok Shop Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat, Ini 4 Faktanya

By Aulia Damayanti
finance.detik.com
September 23, 2023
Ilustrasi/Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

Kementerian Perdagangan hampir menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang, tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut. Simak informasi selengkapnya di sini!

Berikut 4 Fakta TikTok Shop Tak Akan Dilarang:


1. TikTok Shop Tak Dilarang, Tapi Diatur Ketat

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan terkait dengan kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti social commerce, contohnya TikTok Shop. Jadi, bukan dilarang aktivitas perdagangannya tetapi akan diatur ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan aturan ketat bagi social commerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi.

"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50/2020 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.

2. Aturan Tinggal Diteken Zulhas

Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.

3. Isi Revisi Permendag 50 Tahun 2020

Secara rinci, Isy mengatakan dalam aturan tersebut, pertama, akan diperjelas terkait definisi dan izin dari e-commerce dan social commerceKedua, tetap diatur terkait larangan penjualan barang impor untuk cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta

"Ketiga, mengenai positive list, barang apa saja yang boleh (dan tidak boleh)," lanjutnya.

Keempat, akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.

"Barang barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar misal SNI. Itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai cross border atau tidak," tuturnya.

4. Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Social Commerce

Isy mengatakan terkait pengawasan batasan barang impor dilarang di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi berjalannya kebijakan itu di sosial commerce.

"Nanti akan ada tim yang melakukan patroli. Timnya dari Kemendag, Kominfo. Apalagi kan minggu yang lalu, di inisiasi oleh Sekretariat Negara akan membentuk, bentuknya apakah tim Satgas atau apapun tim yang lintas kementerian/lembaga," ujarnya.

Dia juga mengatakan bagi pedagang di social commerce melanggar batasan US$ 100 dalam skema cross border akan dikenakan sanksi administratif. "Setiap ketentuan pasti ada sanksi lah. Kalau Permen (Peraturan menteri) pasti administratif belum sampai pidana," jelasnya.

Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, karena para pengusaha dalam negeri teriak terkait aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop telah menjadi pesaing hebat.

Barang-barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias cross border. Yang diprotes oleh para pengusaha dalam negeri ini juga karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah akhirnya turun tangan mengatur social commerce tersebut. Kini aturan itu disebut telah revisi tinggal menunggu untuk terbit.


(ada/ara)

Type-light.3f210b01
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages