Jika Pajak Toko Online Diterapkan, Tokopedia-TikTok Shop Minta Hal Ini ke Pemerintah - Kompas

Super Media Informasi
By -
3 minute read
0

 Internet,

Jika Pajak Toko Online Diterapkan, Tokopedia-TikTok Shop Minta Hal Ini ke Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Tokopedia-TikTok Shop merespons rencana pemerintah soal penerapan pajak dari penjualan di e-commerce.

Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop mengatakan, pihaknya mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.

"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," ujar Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/6/2025).

"Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual, terutama pelaku UMKM, untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut," lanjutnya.

Warga Jakarta Ditanya Andai Jadi Gubernur, Mau Bikin Apa?

Selain itu, TikTok Shop mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

"Lami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," tambah Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop.

Baca juga: Ditjen Pajak Finalisasi Aturan, Siap-siap Toko Online di Shopee hingga Tokopedia Dikenai Pajak

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memungut pajak dari penjualan di toko online di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Toko Online Bakal Kena Pajak, Ini Komentar Warganet

Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.

"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters.

Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.

Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.

Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini.

Baca juga: Pemerintah Bakal Pajaki Toko Online yang Beromzet Rp 500 Juta

Penjelasan Ditjen Pajak

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.

Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Rosmauli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline.

Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara UMKM online tidak dikenakan pajak penghasilan.

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini.

Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," kata dia.

"Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
Today | 3, August 2025