Thursday
9Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Berita

Kriteria Pedagang di Shopee, Lazada Cs yang Akan Dipajaki 0,5 Persen - CNN Indonesia

2 min read

 Internet

Kriteria Pedagang di Shopee, Lazada Cs yang Akan Dipajaki 0,5 Persen

Kriteria Pedagang di Shopee, Lazada Cs yang Akan Dipajaki 0,5 Persen - CNN Indonesia | Opsitek-1

Kriteria Pedagang di Shopee, Lazada Cs yang Akan Dipajaki 0,5 Persen - CNN Indonesia | Opsitek-2

Rabu, 25 Jun 2025 11:45 WIB

Penjual di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs yang akan dikenakan pajak 0,5 persen adalah yang beromzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. ( CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Nadiem Makarim Langgar 3 Aturan saat Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T - News Liputan6Baca juga Nadiem Makarim Langgar 3 Aturan saat Korupsi Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 T - News Liputan6

Para pelapak atau penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melansir Reuters, kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang omzet tahunanannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana pemajakan itu akan dituangkan dalam peraturan baru yang akan diterbitkan secepatnya bulan depan. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.

Warga Resah, Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol G Berkedok Toko Kosmetik dan Conter Hp di Wilayah Kota Tangerang Kota _ Gapokan NewsBaca juga Warga Resah, Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol G Berkedok Toko Kosmetik dan Conter Hp di Wilayah Kota Tangerang Kota _ Gapokan News

Salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

(dhf/fby)
Komentar
Additional JS