Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Shop Bye?
Jakarta, CNBC Indonesia - Model bisnis ecommerce TikTok terancam dilarang di Indonesia. Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa perusahaan media sosial tidak boleh menawarkan layanan ecommerce di platform yang sama.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan jawaban tegas saat ditanyakan soal langkah TikTok yang menawarkan layanan bagi penggunanya untuk berjualan lewat fitur "live" di TikTOk.
"Media sosial dan social commerce tidak boleh digabungkan," kata Jerry di DPR seperti dikutip Reuters, Rabu (13/9/2023). "Saat ini sedang ada revisi aturan Kemendag, yang akan dengan tegas dan jelas melarang ini."
Dia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah mengatur praktik bisnis di industri. Selain untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan pihak terkait seperti produsen dan penjual.
Komentar
Posting Komentar