Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya Halaman all - Kompas

 

Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya Halaman all - Kompas.com

Sep. 26th, 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan online (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Aturan ini ditujukan agar bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field), baik untuk bisnis di online maupun di offline.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani segera agar segera dapat diberlakukan.

Baca juga: Luhut Ungkap Jokowi Sudah Capek Hadiri Forum Internasional yang Tak Ada Hasil Konkret

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tanda tangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Poin-poin yang diatur

Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.

Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

Baca juga: Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 8 Oktober 2023, Simak Persyaratannya

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca juga: Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Baca juga: Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

Baca juga: Harus Ganti 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya, Antam Pastikan Keuangan Aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” pungkas Zulhas.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)