Soal TikTok Shop, Menteri Teten: India-AS Berani Tolak, Kenapa Kita Nggak? - inews

 

Soal TikTok Shop, Menteri Teten: India-AS Berani Tolak, Kenapa Kita Nggak?

inews.id
September 5, 2023
Soal TikTok Shop, Menteri Teten: India-AS Berani Tolak, Kenapa Kita Nggak?
Soal TikTok Shop, Menteri Teten: India-AS Berani Tolak, Kenapa Kita Nggak?

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam membatasi produk impor yang dinilai merusak pasar UMKM lokal.

Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop. Menurut Teten, penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur dalam regulasi seperti yang dilakukan oleh Amerika dan India.

Bahkan, ia menilai India dan Amerika berani melarang TikTok atas hal tersebut.

"Beginilah, India pun berani menolak TikTok Kenapa kita nggak? Amerika juga melarang TikTok, misalnya untuk jualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).

Ia pun mengatakan apa yang dilakukan TikTok Shop adalah monopoli karena mengatur payment hingga logistik semuanya.

"Nah, di kita media sosial dia juga jualan, padahal kita tahu dari survey dari riset orang belanja di online itu di navigasi dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama, sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli," ucap Teten.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut dilakukan agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

"Jadi usul kita seperti China sendiri mengatur, Amerika juga mengatur, yang lain mengatur, kalau India kan udah dilarang betul. Kita tidak boleh menyatukan sosial commerce dengan e-commerce, juga tidak boleh juga punya produknya sendiri, kalau nggak nanti dia menjual produknya dia sendiri, jadi itu harus kita atur," ujar Teten.

Merespons hal itu, Bahlil mengatakan bahwa meskipun peraturan terkait impor belum ada, dalam hal ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), pihaknya sudah memerintahkan deputi terkait untuk menutup pintu bagi barang impor yang masuk secara langsung alias cross border.

"Jadi Pak Teten mohon maaf, tanpa aturannya belum ada aku udah perintahkan kepada Deputi saya, lock itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan aja, aku udah tutup," ucap Bahlil.

"Nggak apa-apa saya lapor kepada DPR, kalau orang mau komplain saya, saya hadapi aja, saya lebih membela rakyat daripada membela satu dua oknum pengusaha merugikan rakyat UMKM," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)