SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Tiktok Gerakkan Influencer, Bahlil: Jangan Coba Ancam Pemerintah! By BeritaSatu

 

Tiktok Gerakkan Influencer, Bahlil: Jangan Coba Ancam Pemerintah!

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 28, 2023
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan platform Tiktok tidak mengancam pemerintah. Pasalnya, Bahlil menduga Tiktok berupaya menggerakkan para influencer untuk menentang revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam permendag tersebut, pemerintah melarang social commerce menyediakan layanan transaksi, hanya bisa melakukan promosi.

“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan-kawan oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita UMKM seolah-olah terzalimi. Tiktok jangan main begitulah, apalagi kantor kau bukan di negara ini," ujar Bahlil kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Indonesia, kata Bahlil, terlalu baik dibandingkan India yang tidak mengizinkan Tiktok. "Kita (Indonesia) terlalu baik, Tiktok itu di India tidak diizinkan. Jadi kalau kita mau menerbitkan aturan jangan pula gerakan tambahan kawan ini,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan Tiktok hanya media sosial saja yang bukan merupakan media untuk berjualan atau melakukan transaksi. Jika itu yang terjadi, kata Bahlil, maka pihaknya akan meninjau izin Tiktok di Indonesia. Apalagi, kata dia, sesuai aturan, Tiktok diwajibkan membuat portal khusus untuk komersial.

"Saya mau sampaikan ya Tiktok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana. Kalau kita mau jujur, ini lama-lama izinnya saya tinjau lagi,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, beredar di layanan WhatsApp soal permintaan Tiktok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak pelaksanaan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Tiktok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau Tiktok.

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin