Larangan TikTok Shop Rugikan UKM? Teten Masduki: Jangan Mau Dibodohin! - detik

 

Larangan TikTok Shop Rugikan UKM? Teten Masduki: Jangan Mau Dibodohin!

By Aulia Damayanti
finance.detik.com
September 28, 2023
Menko UKM Teten Masduki.Foto: Dok Kemenkop UKM
Menko UKM Teten Masduki.Foto: Dok Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki membantah larangan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop akan merugikan UMKM

Menurut Teten ketika TikTok Shop dipisahkan dengan media sosialnya, tak akan merugikan pelaku usaha. Karena pelaku usaha tetap bisa mempromosikan produknya di media sosial atau social commerce.

"Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller? Kan tetap bisa naikkin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned," ungkap Teten dalam keterangannya di Instagram @tetenmasduki, Kamis (28/9/2023).

Untuk aktivitas penjualan, menurut Teten bisa langsung dialihkan ke platform lainnya.

"Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," lanjutnya.

Dia menegaskan penjual dan pembeli tidak akan disulitkan dengan kebijakan larangan media sosial tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," tuturnya.

Teten juga menyoroti bahwa perdagangan online di Indonesia 56% revenue nya dinikmati asing. Produk yang dijual 90% impor. Untuk itu pemerintah tidak bisa tinggal diam.

"Pemerintah perlu segera mengaturnya. Karena kalau ini dibiarkan dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar. Produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun," tegasnya.

"Semua orang harus menyadari bahaya ini. Ini kepentingan bersama sebagai bangsa. Kita bukan bangsa bodoh," pungkas dia.

Aturan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebelumnya, TikTok Indonesia telah angkat bicara dan mengatakan kebijakan Permendag 31 tahun 2023 itu akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.

"Keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya kepada detikcom.

Pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan yang telah diumumkan oleh pemerintah tersebut. Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan tersebut

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (Rabu, (27/9/2023)," ungkap keterangan tersebut.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjut keterangannya.


(ada/hns)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)