Cegah Pengemudi Ugal-ugalan, Bus Modern Punya Fitur Speed Limiter - inews - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Cegah Pengemudi Ugal-ugalan, Bus Modern Punya Fitur Speed Limiter - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Cegah Pengemudi Ugal-ugalan, Bus Modern Punya Fitur Speed Limiter

inews.id
September 30, 2023
Ilustrasi bus modern sudah dibekali teknologi speed limiter.

JAKARTA, iNews.id– Fenomena bus adu kecepatan di jalan tol maupun jalan nasional memberikan kekhawatiran pada pengguna jalan lain. Terbaru, ada kecelakaan maut antara PO Sugeng Rahayu dan PO Eka, yang menyebabkan sopir meninggal dunia.

Menyadari risiko yang besar, produsen pembuat sasis saat ini telah melengkapi mesin mereka dengan teknologi speed limiter. Meski memiliki tenaga besar, bus tak dapat melaju kencang dan bisanya dibatasi sekitar 100 km/jam sampai 115 km/jam.

Kurnia Lesani Adnan, ketua IPOMI (Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia) dan Ketua Bidang Angkutan Orang DPP ORGANDA periode 2021-2026 mengatakan speed limiter sangat efektif dalam mengatur kecepatan bus, sehingga saat ini kendali kecepatan bukan pada pengemudi lagi.

“Bicara efektivitas speed limiter sangat efektif untuk menjaga top speed atau kecepatan tertinggi. Limiter efektif untuk menjaga batas kecepatan bus. Kalau “ngeblong” itu pada dasarnya tidak dalam kecepatan top speed tapi lebih ke traksi mencapai top speed,” kata Sani, panggilan akrabnya kepada iNews.id.

Pria yang akrab disapa Om Sani itu menegaskan fitur speed limiter sudah disediakan dan manjadi standar wajib dari setiap pabrikan. Konsumen dalam hal ini pemilik PO bus bisa saja membuka fitur tersebut asalkan bertanggung jawab penuh.

“Speed limiter sudah dipasang pabrikan pada engine management-nya. Kalau untuk brand Eropa, saat kita minta buka speed limiter harus jelas alasan operator dan ada surat pernyataan akan menanggung semua akibat yang timbul,” ujarnya.

Saat ini, banyak PO bus menggunakan sasis brand Eropa dengan alasan kenyamanan dan torsi yang lebih besar. Untuk memanjakan penumpang, Om Sani juga mengatakan bahwa pemilik bus bisa meminta menurunkan batas kecepatan.

Editor : Ismet Humaedi

Follow Berita iNews di Google News

“Untuk speed limiter, pabrikan umumnya mengatur di 100 km/jam sampai dengan 115 km/jam. Tapi, operator bus bisa meminta untuk mengurangi batas kecepatan maksimalnya sesuai kebutuhan operasionalnya,” kata Direktur Utama PO SAN itu.

Sementara itu, istilah “ngeblong” bukan termasuk perilaku pengemudi bus yang ugal-ugalan. Sani mengungkapkan bahwa itu dilakukan saat menyalip bus atau kendaraan lain ketika jalur lain kosong.

“Sebenarnya asumsi ngeblong itu lebih ke situasi jalan arteri non-tol, di mana saat kita akan mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur berlawanan. Tentunya di posisi marka terputus yang memungkinkan untuk mendahului dianggap aman,” ucapnya.

“Jadi, untuk mencegah pengemudi ngeblong yang paling tepat adalah management sumber daya melalui pemahaman akan teknologi kendaraan dan pemahaman pelayanan yang nyaman. Semua kembali ke management perusahaan otobus-nya seperti apa,” kata Sani.

Editor : Ismet Humaedi

Follow Berita iNews di Google News

Tags-light.87e6c4da
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages