Kemendag Sosialisasi Aturan Baru Pemisahan Medsos dan e-Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023. Regulasi ini membahas terkait dengan aturan baru untuk menjalankan aktivitas jual-beli di toko online.
Adapun Permendag 31/2023 ini merupakan revisi dari Permendag50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini didorong untuk meningkatkan perlindungan terhadap UKM dan pelaku usaha dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha online menyangkut regulasi baru ini. Ia menjamin, sosialisasi akan terus dilakukan.
"Hampir sama dengan pas sama Pak Menteri pekan lalu. Cuman yang ini lebih teknis aja, ada beberapa yang tidak disampaikan pas press conference pekan lalu," kata Isy, kepada detikcom, Senin (2/10/2023).
Isy mengatakan, hari ini merupakan sosialisasi pertamanya. Barusan acara dilangsungkan dari pukul 14.00 s.d 16.00 di Kantor Kementerian Perdagangan. Acara ini mengundang perwakilan dari operator toko online, termasuk di antaranya TikTok, Shopee, Tokopedia, dan para anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
"Saya tidak hafal siapa saja yang hadir dan tidak, tapi saya lihat tadi pengurus idEA banyak yang datang. Ini kan juga digelar hybrid, jadi saya enggak hafal betul," ujarnya.
Lebih lanjut Isy menekankan, sosialisasi tidak akan berhenti dilakukan. Dirinya juga membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk bisa berdiskusi lebih lebih lanjut menyangkut hal-hal teknis yang hari ini belum rampung dibahas.
"Sosialisasi enggak akan berhenti. Bahkan besok pagi Pak Menteri akan sosialisasi dengan kepala daerah, dengan Kemendagri. Tadi juga, kan tadi masih ada hal teknis didiskusikan, ya silahkan saja. Kemendag sangat terbuka," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu Menteri PerdaganganZulkifliHasan (Zulhas) telah menyampaikan sejumlah arahan baru menyusul diterbitkannyaPermendag 31/2023. Pertama, pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) yang harganya di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
"Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulhas juga memastikan pedagang lokal bebas untuk berjualan impor dan tak terkena pelarangan ini. Di sisi lain, pedagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negeri dan membawanya pulang lalu dijual kembali sudah terkena bea masuk + pajak dari Bea Cukai.
Di sisi lain, pemerintah sendiri juga akan menyiapkan daftar positif alias positive list untuk sejumlah produk cross border di bawah US$ 100 yang masih diizinkan untuk di jual melalui toko online. Hal ini pun tertuang dalam pasal 19 Permendag 31/2023 yang menyebut akan disediakannya ruang bagi produk-produk tersebut.
Kemudian yang tak kalah penting, Kemendag menegaskan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Contohnya, TikTok yang menyelenggarakan aktivitas jual beli lewat fitur TikTok Shop.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkap Zulhas.
Zulhas memberikan waktu seminggu untuk penyelenggara social media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli. "Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," tegasnya.
Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur sanksi jika pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang tidak patuh akan kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas.
(shc/kil)
Komentar
Posting Komentar