Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembobol Rekening Modus Sebar Aplikasi Undangan Nikah Palsu, Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar - Liputan 6
Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembobol Rekening Modus Sebar Aplikasi Undangan Nikah Palsu, Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar
Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim meringkus satu pelaku pembobolan rekening melalui modus aplikasi undangan pernikahan palsu yang disebar melalui WhatsApp (WA).
"Pelaku berinisial GHW, usia 34 tahun, warga Jalan P Kemerdekaan LR Wiraguna, Kelurahan Kutobatu, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang. Ditangkap pada Juli 2023 lalu," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (19/10/2023).
AKBP Henry mengatakan, aksi yang dilakukan oleh tersangka GHW ini menyebabkan nasabah bank plat merah asal Malang, Silvia YAP (51) mengalami kerugian Rp 1, 4 miliar.
"Kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan atau tahap dua oleh penyidik Polda Jatim ke kejaksaan Negeri Malang," ucapnya.
AKBP Henry menyebut, tersangka GHW ini sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia berperan membantu otak penipuan AM, untuk membuat rekening untuk menampung uang hasil kejahatan dari para korban.
"Tersangka membantu pembuatan rekening berdasarkan permintaan dari saudara AM yang DPO (daftar pencarian orang). Dimana data nama untuk pembuatan rekening tersebut sudah di tentukan oleh saudara AM," ujarnya.
AKBP Henry menjelaskan, data dan nomor Handphone (HP) yang dibuat rekening diperoleh dari tersangka. Namun dia tidak memiliki kemampuan memanipulasi menggunakan aplikasi.
Setiap pembuatan rekening, tersangka mendapat imbalan Rp 500 ribu. Tersangka sudah gabung sindikat selama lima tahun belakangan.
"Ini ada sindikat, kami sudah melakukan upaya pengejaran, sampai saat ini masih berlangsung proses pencarian," ucap AKBP Henry.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menerangkan, uang yang didapat tersangka sudah habis. Sementara, uang dari rekening korban diduga masuk ke banyak rekening (milik komplotan tersangka). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah HP, buku tabungan dan KTP.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Korban Kehilangan Rp 1,4 Miliar
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Silvia YAP mengalami kehilangan uang di rekening bank plat merah senilai Rp 1,4 miliar pada Mei 2023 lalu. Korban menerima aplikasi undangan dari nomor tak dikenal.
Setelah diklik muncul banyak aplikasi perbankan. Salah satunya bank plat merah itu. Dari aplikasi tersebut uang korban di rekening terkuras. Padahal korban tidak mengunduh aplikasi tersebut.
Uang korban Rp 1, 4 miliar raib dalam waktu semalam. Dalam waktu kurun waktu tersebut ada belasan transaksi yang memindahkan uang dari rekening korban ke sejumlah rekening.
Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta. Saat itu di rekening korban tinggal Rp 2 juta. Atas kasus tersebut korban asal Lawang, Malang didampingi kuasa hukum melaporkan kasus ilegal akses dan TPPU tersebut ke SPKT Polda Jatim.
Komentar
Posting Komentar