Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Bunga Pinjol Featured OJK Pilihan Pinjaman Online

    Rakyat Teriak Bunga Pinjol, OJK Akan Keluarkan Aturan Ini - CNBC INDONESIA

    1 min read

    Rakyat Teriak Bunga Pinjol, OJK Akan Keluarkan Aturan Ini

    By Mentari Puspadini
    cnbcindonesia.com
    October 30, 2023
    Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023
    Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023

    Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan tingginya bunga pinjaman dan layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending kepada para nasabah kini menjadi perhatian publik. Atas keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pihak pinjol kepada nasabah.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) peer-to-peer (P2P) lending.

    "[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]," ujar Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10).

    Lebih lanjut Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.

    Sebelumnya, persolan bunga pinjol mencuat kala viral di media sosial terkait tuduhan bunga tinggi dan proses penagihan utang oleh pinjol membuat nasabah bunuh diri.

    Komentar
    Additional JS