Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Pilihan Tiktok Shop

    TikTok Shop Kembali Beroperasi 10 November 2023? By BeritaSatu

    4 min read

     

    TikTok Shop Kembali Beroperasi 10 November 2023?

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    Menteri Perdagangan
    Menteri Perdagangan

    Jakarta, Beritasatu.com - Berembus kabar TikTok Shop akan buka kembali pada 10 November 2023 mendatang. Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan hingga hari ini belum ada izin terkait itu.

    "10 November TikTok izinnya belum ada, saya juga belum dengar ya, tentu kalau ada kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang mau mengurus, pemerintah tugasnya melayani kita akan melayani," ungkap Zulkifli Hasan selepas acara peluncuran Bursa CPO Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

    Zulkifli mengatakan hingga saat ini Kementerian Perdagangan juga belum menerima kunjungan atau melakukan pembicaraan terkait rencana pembukaan kembali Tiktok Shop. "Soal TikTok saya nggak ketemu, belum ketemu," katanya.

    Meski demikian, Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada TikTok karena sebelumnya sudah mengirimkan surat dan mau mengikuti peraturan pemerintah. Dia menyebutkan e-commerce lain juga turut mengikuti langkah TikTok ini. "Sekarang Shopee juga sudah mengatakan, enggak lagi melalui impor, kita tidak akan jual lagi barang impor," tuturnya.

    Kondii ini kata dia, peluang besar bagi pedagang seperti di pasar Tanah Abang. "UMKM ayo pakai (aplikasi ini), platform digital itu kan keniscayaan, ini peluang besar sebetulnya," terang Mendag.

    Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan peran pemerintah dalam aktivitas perdagangan hanya membuat aturan. Ke depan, diharapkan aktivitas perdagangan lebih baik dan benar. "Kita menata perdagangan, masa nggak diatur, gimana kalau perdagangan nggak diatur. Itu gimana masuk barangnya, terus transaksi nggak diatur itu gimana. Oleh karena itu teknologi ini kita atur tidak hanya satu perusahaan, tetapi secara umum diatur," jelasnya.

    Dia menuturkan di negara lain, seperti Amerika dan India sudah melarang e-commerce online ini. Sementara di Indonesia dia masih bisa, karena yang dilarang hanya TikTok Shop. "Kita tidak, kita mengatur kalau dia sosial media silakan, kalau dia sosial e-commerce kayak TV, itu kan kalau berita hiburan boleh, iklan dan promosi boleh, tetapi buka warung nggak boleh," imbuhnya.

    Adapun aturan yang disediakan oleh pemerintah menyangkut transaksi jual beli, fungsi platform, pengaturan izin legal, keamanan produk, dan kehalalan.

    "Misalnya yang perlu diatur itu izin edarnya BPOM untuk obat-obatan dan beauty, masa enggak ada izin edarnya. Nanti kalau yang beli bedak mukanya rusak, siapa yang tanggung jawab," kata dia.

    Aturan ini, katan dia, tak hanya berlaku bagi penjualan secara fisik melalui toko, tetapi juga secara online. "Toko kan dicek ini benar enggak, ada izinnya enggak, ada izin BPOM barangnya enggak. Masa online enggak, ya diatur," kata dia.

    Diketahui, aplikasi TikTok menghentikan layanan di TikTok Shop sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Langkah ini dilakukan menyusul dikeluarkannya kebijakan baru terhadap perdagangan e-commerce di media sosial atau social commerce.

    TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dalam pernyataan resminya mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai rencana masa depan mereka. Saat ini prioritas TikTok adalah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, TikTok akan menghentikan layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

    Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini salah satunya mengatur tentang pembatasan social commerce, seperti TikTok Shop. Apalagi selama ini TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.

    Komentar
    Additional JS