Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITE
Medcom - 22 November 2023 20:01 WIB
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan ancaman menyebarkan data pribadi dari pinjaman online (pinjol) bakal kena jerat aturan. Pengancaman atas aktivitas pinjol akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang meresahkan dan merugikan masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Kita takedown. Dilaporkan saja," kata Budi saat berkunjung ke redaksi Metro TV, di Jakarta, Selasa, 22 November 2023.
"Yang meresahkan dan merugikan masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Kita takedown. Dilaporkan saja," kata Budi saat berkunjung ke redaksi Metro TV, di Jakarta, Selasa, 22 November 2023.
Menurut Budi, UU ITE patut mengatur lebih rinci soal pinjol. Pasalnya, pinjol masuk dalam ranah transaksi elektronik.
"Karena kita sadar dan paham betul, ekonomi digital ini ruang tumbuhnya masih sangat besar," kata Budi menjelaskan soal pentingnya memberi sanksi bagi para pengancam pinjol.
Catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), potensi digital ekonomi di Indonesia itu mencapai 40 persen nilai di ASEAN. Saat ini, nilai ekonomi digital ASEAN mencapai USD133 miliar per tahun. Dan diprediksi terus naik hingga USD1.000 miliar per tahun pada 2030
"Artinya, ekonomi digital di indonesia itu bisa memberikan kontribusi sekitar Rp6.000 triliun per tahun," kata Budi.
Untuk itu, dibutuhkan kepastian keamanan agar masyarakat bisa tenang dalam bertransaksi secara elektronik. "Kepastian keamanan dan kepercayaan harus tinggi. Tak bisa dibiarkan," kata dia.
Baca: Bunga Pinjol Masih Mencekik
DPR menyetujui rencana pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk merevisi UU ITE. Persetujuan itu diambil saat menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas Komisi I DPR dan pemerintah, siang tadi.
"RUU Perubahan Kedua ITE ini merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar teta bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi di sela-sela rapat dengan DPR.
UU ITE sudah berlaku 8 tahun sejak diundangkan pada 2008. UU ini pernah mengalami perubahan sekali pada 2016. Dan karena ada kebutuhan masyarakat, UU ITE juga perlu direvisi untuk kedua kalinya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(UWA)
Komentar
Posting Komentar