Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITE – Medcom – https://bit.ly/47KL0MJ – #Opsitek #Kopiminfo - https://ift.tt/lxwULSu - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITE – Medcom – https://bit.ly/47KL0MJ – #Opsitek #Kopiminfo - https://ift.tt/lxwULSu

Share This

Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITE – Medcom November 22, 2023 at 09:04PM

Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITE

Medcom – 22 November 2023 20:01 WIB
Awas! Ancam-ancam Sebar Data Pribadi Pinjol Bisa Kena Jerat UU ITEMenkominfo Budi Arie Setiadi di Studio Metro TV, Jakarta. Foto: Dok Metro TV
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan ancaman menyebarkan data pribadi dari pinjaman online (pinjol) bakal kena jerat aturan. Pengancaman atas aktivitas pinjol akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang meresahkan dan merugikan masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti. Kita takedown. Dilaporkan saja," kata Budi saat berkunjung ke redaksi Metro TV, di Jakarta, Selasa, 22 November 2023.

Menurut Budi, UU ITE patut mengatur lebih rinci soal pinjol. Pasalnya, pinjol masuk dalam ranah transaksi elektronik.

"Karena kita sadar dan paham betul, ekonomi digital ini ruang tumbuhnya masih sangat besar," kata Budi menjelaskan soal pentingnya memberi sanksi bagi para pengancam pinjol.

Catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), potensi digital ekonomi di Indonesia itu mencapai 40 persen nilai di ASEAN. Saat ini, nilai ekonomi digital ASEAN mencapai USD133 miliar per tahun. Dan diprediksi terus naik hingga USD1.000 miliar per tahun pada 2030

"Artinya, ekonomi digital di indonesia itu bisa memberikan kontribusi sekitar Rp6.000 triliun per tahun," kata Budi.

Untuk itu, dibutuhkan kepastian keamanan agar masyarakat bisa tenang dalam bertransaksi secara elektronik. "Kepastian keamanan dan kepercayaan harus tinggi. Tak bisa dibiarkan," kata dia.

Baca: Bunga Pinjol Masih Mencekik

DPR menyetujui rencana pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk merevisi UU ITE. Persetujuan itu diambil saat menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas Komisi I DPR dan pemerintah, siang tadi.

"RUU Perubahan Kedua ITE ini merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar teta bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi di sela-sela rapat dengan DPR.

UU ITE sudah berlaku 8 tahun sejak diundangkan pada 2008. UU ini pernah mengalami perubahan sekali pada 2016. Dan karena ada kebutuhan masyarakat, UU ITE juga perlu direvisi untuk kedua kalinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UWA)

  • Happy
  • Inspire
  • Counfuse
  • Sad
  • Share on Whatsapp
  • Share on Line
  • Share on Twitter
  • Share on Facebook

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/47KL0MJ Artikel Teknologi lainnya di https://bit.ly/3LcK1Kh dan https://bit.ly/3qER1KN



from Tekno – Kopiminfo https://ift.tt/lxwULSu
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages