Eks Dirut BAKTI Kominfo Akui Salah Menilai Johnny G Plate: Dia Baik tapi Pengecut – inews - https://bit.ly/3Mn5y5y
Eks Dirut BAKTI Kominfo Akui Salah Menilai Johnny G Plate: Dia Baik tapi Pengecut – inews Media Informasi November 01, 2023 at 01:55PM
Eks Dirut BAKTI Kominfo Akui Salah Menilai Johnny G Plate: Dia Baik tapi Pengecut
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F11%2F01%2Fpleidoi_anang_achmad_latif.jpg)
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F25%2Fant_johnny_g_plate__6_.jpg)
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F07%2F18%2Fant_johnny_g_plate__4_.jpg)
By Nur Khabibi
November 1, 2023Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengaku salah menilai sosok eks Menkominfo Johnny G Plate selama ini.
JAKARTA, iNews.id – Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. Dia mengaku salah menilai sosok eks Menkominfo Johnny G Plate selama ini.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dia semula menduga Johnny akan bersikap kesatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujar Anang.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," tuturnya.
Anang mengaku menyesali perbuatannya yang tidak mengungkap kebenaran secara gamblang terkait proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Baca Juga
Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada, karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.
Diketahui, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga
Breaking News, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo
Selain itu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.