Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Kemenkop UMKM Media Sosial Pilihan TikTok

    Kemenkop UKM Ultimatum TikTok Gara-gara Masih Berjualan di Medsos - Kompas

    2 min read

     

    Kemenkop UKM Ultimatum TikTok Gara-gara Masih Berjualan di Medsos

    Kompas.com, 13 Desember 2023, 20:37 WIB

    TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia.
    Lihat Foto
    TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia.
    Sumber: Antara

    KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.

    Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca-mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

    “Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).

    Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

    Komentar
    Additional JS