AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres "Publisher Rights" Digunakan untuk Jurnalisme Berkualitas - Kompas

 AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres "Publisher Rights" Digunakan untuk Jurnalisme Berkualitas - Kompas.com

Kompas Cyber Media

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers meminta agar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights digunakan untuk jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan, Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini dijalankan dengan penuh transparansi dan keadilan.

"Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati," ujar Sasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Sasmito mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Baca juga: Google Tunduk Publisher Right Kanada, Setuju Bayar Media dan Batal Blokir Berita

AJI dan LBH Pers juga meminta agar kerja sama yang dijalani bisa mendukung jurnalisme berkualitas.

"Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," ucapnya.

Selain itu, Sasmito berharap agar Perpres ini harus memberikan keadilan kepada publik interest media yang selama ini konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," katanya.

Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Terakhir, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

"Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses," katanya.

Adapun perpres ini telah disahkan pada Selasa (20/2/2024) dalam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta.

Jokowi mengatakan, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)