Kemenkominfo Tegaskan Tak Ada Pengecualian dalam Perpres Publisher Rights, Termasuk Meta - BeritaSatu
Kemenkominfo Tegaskan Tak Ada Pengecualian dalam Perpres Publisher Rights, Termasuk Meta
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Hal ini disampaikan Usman menanggapi pernyataan pihak Meta yang menyebutkan Meta tidak diwajibkan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh perusahaan media ke platform mereka seperti Facebook dan Instagram.
"Tidak ada pengecualian. Oleh karena itu, platform digital dan perusahaan pers harus bekerja sama atau menjalin kesepakatan bagi hasil atau bentuk kerja sama lainnya di awal," kata Usman Kansong saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Meta di Asia Tenggara Rafael Frankel mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah selama beberapa kali, Meta memahami pihaknya tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang dipublikasikan secara sukarela oleh perusahaan media ke platform mereka.
Pihak Meta juga menghargai kemajuan yang telah dicapai oleh para pengambil kebijakan dalam memastikan perpres ini mengakui nilai yang didapat penerbit berita dari layanan gratis yang dihadirkan platform Meta.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menghadiri Puncak Hari Pers Nasional mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengesahan perpres tersebut dalam upaya mendukung keberlanjutan industri media konvensional, serta jurnalisme berkualitas.
"Ini untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi Arie.
Komentar
Posting Komentar