Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Kemenkominfo Perpres Publisher Rights Pilihan

    Kemenkominfo Tegaskan Tak Ada Pengecualian dalam Perpres Publisher Rights, Termasuk Meta - BeritaSatu

    2 min read

     

    Kemenkominfo Tegaskan Tak Ada Pengecualian dalam Perpres Publisher Rights, Termasuk Meta

    Kamis, 22 Februari 2024 | 15:19 WIB
    H
    H
    Facebook.
    Facebook. (AFP)

    Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong memastikan tidak ada pengecualian dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

    ADVERTISEMENT

    Hal ini disampaikan Usman menanggapi pernyataan pihak Meta yang menyebutkan Meta tidak diwajibkan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh perusahaan media ke platform mereka seperti Facebook dan Instagram.

    "Tidak ada pengecualian. Oleh karena itu, platform digital dan perusahaan pers harus bekerja sama atau menjalin kesepakatan bagi hasil atau bentuk kerja sama lainnya di awal," kata Usman Kansong saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis (22/2/2024).

    BACA JUGA
    ADVERTISEMENT

    Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Meta di Asia Tenggara Rafael Frankel mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah selama beberapa kali, Meta memahami pihaknya tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang dipublikasikan secara sukarela oleh perusahaan media ke platform mereka.

    Pihak Meta juga menghargai kemajuan yang telah dicapai oleh para pengambil kebijakan dalam memastikan perpres ini mengakui nilai yang didapat penerbit berita dari layanan gratis yang dihadirkan platform Meta.

    BACA JUGA

    Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menghadiri Puncak Hari Pers Nasional mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengesahan perpres tersebut dalam upaya mendukung  keberlanjutan industri media konvensional, serta jurnalisme berkualitas.

    "Ini untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," kata Budi Arie.

    Komentar
    Additional JS