Laman KPU Rawan Dibobol Saat Penghitungan Suara Pemilu - seluler id

 

Laman KPU Rawan Dibobol Saat Penghitungan Suara Pemilu

Penulis : Suharno

Laman KPU Rawan Dibobol Saat Penghitungan Suara.
Laman KPU Rawan Dibobol Saat Penghitungan Suara.

JAKARTA, SELULAR.ID – Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin) meminta sistem teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit.

Hal ini lantaran sistem IT milik KPU rentan dibobol.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, kerentanan sistem IT KPU berpotensi disalahgunakan saat penghitungan suara.

“Selanjutnya menyalahgunakan sistem IT KPU. Misalnya,dengan meng-upload data hasil rekapitulasi suara yang tidak real,” ujar Ari yang Selular kutip, Jumat (16/2/2024).

Ari menyatakan, terdapat informasi adanya pembobolan daftar pemilih tetap (DPT) dari situs KPU. Hal menunjukkan rentannya sistem IT KPU.

Karena itu, THN Timnas Amin sudah meminta secara resmi melalui surat kepada KPU untuk dilakukan audit independen terhadap sistem IT KPU. Audit ini dilakukan secara terbuka dengan dihadiri para perwakilan semua paslon Pilpres 2024.

“Ini adil kalau kita meminta semua paslon hadir. Kita sama-sama audit sistem IT-nya,” kata Ari.

Ari mengaku sudah dua kali berkirim surat kepada KPU, namun tidak mendapat tanggapan.

Pihaknya pun melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami sudah minta Bawaslu untuk mengecek tentang IT KPU ini, supaya dilakukan audit forensik,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, ia mengatakan, jalannya Pilpres 2024 memang diwarnai sejumlah pelanggaran.

Menurutnya, pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Bila dirunut pelanggaran bermula dari manipulasi peraturan perundangan melalui Putusan MK. No 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon.

Manipulasi itu membuat para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat hukuman etik. Bahkan, ketuanya dicopot dari jabatannya.

Kemudian para anggota KPU juga mendapatkan sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran salah satu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai.

Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salah satu cawapres.

Selain pelanggaran etika, kata Ari, pelaksanaan Pilpres 2024 juga diwarnai pelanggaran norma dan asas pemerintahan umum yang baik, berupa ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara mulai dari Presiden, menteri, PJ kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga aparat penegak hukum.

Ketidaknetralan itu memiliki kecenderungan pola yang sama, yaitu memenangkan salah satu paslon.

Menurut Ari, ketidaknetralan pejabat negara dan ASN tergambar dengan nyata dari statement presiden yang menyatakan presiden boleh berpolitik dan boleh memihak dalam kontestasi politik.

Selain itu potret ketidaknetralan para penyelenggara negara terkonfirmasi dari pengerahan sumber daya negara melalui beberapa hal.

Seperti, penggunaan anggaran negara melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disertai dengan ajakan untuk memilih paslon tertentu.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin