Rabu
5Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Warga Boleh Bawa HP saat Coblos Surat Suara, tapi Tak Diizinkan Foto - CNN Indonesia

2 min read

 Warga Boleh Bawa HP saat Coblos Surat Suara, tapi Tak Diizinkan Foto

CNN Indonesia
Warga Boleh Bawa HP saat Coblos Surat Suara, tapi Tak Diizinkan Foto - CNN Indonesia | Opsitek-1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan warga boleh membawa ponsel atau handphone (HP) saat mencoblos surat di bilik suara. Namun, warga dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1).

Fitur Lowongan Kerja di Facebook Dihadirkan Kembali, Indonesia Kebagian? - WinpoinBaca juga Fitur Lowongan Kerja di Facebook Dihadirkan Kembali, Indonesia Kebagian? - Winpoin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan imbauan itu akan disampaikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apple Pesan 13 Juta Chip DRAM dari Samsung untuk iPhone 18 - Selular.id Baca juga Apple Pesan 13 Juta Chip DRAM dari Samsung untuk iPhone 18 - Selular.id

Hasyim menjelaskan salah satu asas pemilu adalah rahasia. Karena itu, kata Hasyim, pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.

"Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?" ujar dia.

Hasyim mengatakan imbauan itu juga ditujukan untuk anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri. Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa ponsel dan mengambil gambar.

"Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Nanti, misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem," kata dia.

Masa kampanye peserta Pilpres dan Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Hari pencoblosan di dalam negeri akan digelar pada 14 Februari 2024.

(yla/tsa)

Komentar
Additional JS