YLKI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Barang di Shopee
Oleh: Vendy Yhulia Susanto
Rabu, 07 Februari 2024 15:53 WIB
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman barang di lokapasar Shopee.
KPPU mengatakan Shopee sejak tahun 2021 membuat kebijakan yang membuat konsumen tidak bisa memilih lagi penyedia jasa kirim yang diinginkannya saat bertransaksi. Konsumen juga hanya bisa melihat layanan yang ditampilkan untuk mengirim barang.
Hal tersebut dinilai sebagai perilaku yang menghambat persaingan di antara penyedia jasa kirim. Apalagi, Shopee memiliki Shopee express yang juga menjadi penyedia jasa kirim.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengapresiasi KPPU yang tengah mendalami dugaan praktik monopoli jasa pengiriman barang di salah satu lokapasar nasional.
Menurut Agus, dalam konteks transaksi yang berkeadilan bagi konsumen, ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Hal ini karena konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa.
“Apa yang dilakukan market place dengan hanya menunjuk satu jasa kurir, tentu menjadi kerugian bagi konsumen. Ini juga bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen di mana konsumen memiliki kebebasan dalam mengonsumsi barang atau jasa sesuai kebutuhannya,” ujar Agus saat dihubungi Kontan, Rabu (7/2).
Agus menyebut, dalam jangka pendek, praktik penunjukan satu jasa kurir bisa saja membuat konsumen untung karena tarif yang ditetapkan bisa lebih rendah dari harga pasar. Namun dalam jangka panjang, tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa harga akan tetap bersaing.
Selain merugikan konsumen, praktik ini juga menutup peluang jasa kurir lainnya untuk memberi pelayanan pada konsumen.
“Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” ucap Agus.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, Shopee adalah perusahaan platform yang sampai saat ini masih mengunakan berbagai macam jasa pengiriman seperti J&T, JNE dan lainnya.
“Sehingga tidak benar adanya praktik monopoli atau oligopoli karena masih ada pilihan dan lebih dari satu atau dua pilihan,” kata Sonny kepada Kontan, Rabu (7/2).
Menurut Sonny, Shopee sebagai perusahaan teknologi yang memiliki platform e-commerce merasa perlu memiliki anak usaha untuk memudahkan indunya memberikan layanan. Contohnya dengan shopee express bisa ada layanan lebih terjangkau dan promo – promo yang mungkin akan ditolak apabila bukan anak usaha. Sehingga tidak ada dampak kerugian masyarakat.
“Jadi menurut kami sah aja ini dilakukan selama tidak merugikan masyarakat,” ucap Sonny.
Sonny menilai, tuduhan monopoli ini sangat serius sehingga berpotensi merugikan Shopee. APLE meminta KPPU harus cermat dalam mendalami hal terkait Shopee.
“Jangan karena proses bisnis tidak efisien di perusahaan jasa pengiriman sehingga kalah bersaing dengan anak usaha Shopee, lalu menuduh adanya monopoli sehingga merugikan operasi jasa pengiriman yang sebenarnya efisien dalam beroperasi,” jelas Sonny.
Menarik Dibaca: 6 Jenis Nian Gao, si Kue Keranjang Imlek Asal Cina yang Bercita Rasa Manis dan Asin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Handoyo .
Komentar
Posting Komentar