33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Kawal Pemudik Mobil Listrik, Waktu Pengisian Dibatasi - Liputan 6

 

33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Kawal Pemudik Mobil Listrik, Waktu Pengisian Dibatasi

Pengguna mobil listrik yang akan melakukan mudik dihimbau untuk mempersiapkan baterai mobilnya terisi penuh karena pengisian di 33 SPKLU dibatasi 30 menit

oleh Khizbulloh Huda diperbarui 29 Mar 2024, 04:07 WIB
Jumlah SPKLU Kendaraan Listrik di Indonesia-HERMAN
Pemilik sedang mengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Disjaya, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Semakin menjamurnya mobil listrik memunculkan opsi baru bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil nol emisi ini.

Terkait kesiapan infrastruktur pengisian daya sebagai kebutuhan mobil listrik untuk menempuh jarak yang jauh, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah hadir di beberapa rest area dengan jumlah total 33 stasiun.

BACA JUGA:

33 SPKLU tersebut tersebar di seluruh jalan tol di Indonesia mulai dari jaringan jalan tol Trans Jawa, non-Trans Jawa, hingga Trans Sumatera.

"SPKLU ini sangat penting karena saat ini pengguna mobil listrik sudah cukup banyak. Seluruhnya ada 33 SPKLU baik di Trans Jawa maupun Trans Sumatera," ucap Tulus Abadi, anggota BPJT Unsur Masyarakat PUPR dalam jumpa pers Astra Infra di Menara Astra, Kamis (28/3/2024)

"Pengguna mobil listrik juga harus mengantisipasi betul. Ketika dia berangkat, baterainya harus penuh. Kalau tidak penuh, harus tahu betul lokasinya ada di mana nanti dia bisa mengisi baterai," tambahnya.

Tol Trans Jawa memiliki sebaran jumlah SPKLU terbanyak dengan total 23 stasiun karena akan menampung lebih banyak pemudik.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tol Trans Jawa akan menampung 11,10 juta pemudik dari Jabodetabek atau mendominasi dengan persentase 31,37 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Maksimal 30 Menit Melakukan Pengisian Daya di Rest Area

Sementara itu, demi menjaga tol dari kepadatan, pemudik dihimbau untuk memanfaatkan rest area maksimal selama 30 menit.

Kepala bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Junaidi membenarkan bahwa waktu maksimal berhenti di rest area juga diberlakukan pada pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.

"Kan kalau fast charging 30 menit ya kan. Ya sambil ngisi ya sambil istirahat dong," kata Eddy Junaidi menjawab pertanyaan media.

"Itu sebetulnya waktu untuk istirahat saja, tapi kan waktu fast charging kan beda, ya," tambahnya.

Mengetahui pengisian daya kendaraan listrik yang cenderung memakan waktu lama, Eddy juga mengimbau para pengemudi untuk mengisi mobilnya sebelum baterai benar-benar habis sehingga tak memakan waktu lama di SPKLU.

Jika waktu 30 menit sudah habis, pengguna disarankan melanjutkan pengisian daya di SPKLU ruas tol lainnya.

BACA JUGA:

Sebaran SPKLU di Sejumlah Ruas Tol

Ruas tol Trans Jawa:

Ruas TolJalur AJalur B
Jakarta - TangerangKM 13 A 
Tangerang - MerakKM 43 & KM 86 A 
Jakarta - CikampekKM 57 AKM 6 dan KM 62 B 
Cikampek - PalimananKM 102 A KM 101 B
Cikampek - PalimananKM 130 A KM 130 B
Cikampek - PalimananKM 166 A KM 164 B
Palimaman - KanciKM 207 A KM 208 B
Palimaman - KanciKM 228 AKM 229 B
Semarang - BatangKM 379 AKM 389 B
Solo - NgawiKM 519 AKM 519 B
Ngawi - KertosonoKM 626 AKM 628 B
Jombang - MojokertoKM 695 A 

Ruas tol non-Trans Jawa:

Ruas TolJalur AJalur B
Jakarta - Bogor - CiawiKM 10 AKM 21 B
Cikampek - PadalarangKM 88 AKM 88 B

Ruas tol Trans Sumatera:

Ruas TolJalur AJalur B
Bakaheuni - Terbanggi BesarKM 49 AKM 20 B
Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu AgungKM 163 AKM 172 B
Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu AgungKM 277 AKM 269 B

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)