CEO TikTok Sebut RUU yang Mengancam Pelarangan Aplikasinya Ancam UMKM AS - VOA Indonesia

 

CEO TikTok Sebut RUU yang Mengancam Pelarangan Aplikasinya Ancam UMKM AS

14/03/2024
Shou Zi Chew, CEO TikTok, bersaksi di hadapan anggota Senat di Gedung Capitol, Washington, dalam pertemuan mengenai krisis eksploitasi seksual pada anak-anak dan raksasa teknologi, pada 31 Januari 2024. (Foto: AFP/Andrew Caballero-Reynolds)

Shou Zi Chew, CEO TikTok, bersaksi di hadapan anggota Senat di Gedung Capitol, Washington, dalam pertemuan mengenai krisis eksploitasi seksual pada anak-anak dan raksasa teknologi, pada 31 Januari 2024. (Foto: AFP/Andrew Caballero-Reynolds)

DPR AS pada hari Rabu (13/3) dengan suara hampir bulat menyetujui rancangan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan China yang menaungi TikTok, ByteDance, untuk mendivestasi asetnya di AS dalam enam bulan setelah RUU itu disahkan. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika. RUU itu menjadi ancaman terbesar bagi TikTok sejak pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.

Menanggapi hal itu, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan dalam video yang diunggah pada Rabu bahwa apabila RUU itu disahkan maka “akan berujung pada pelarangan TikTok di Amerika Serikat… dan akan mengurangi pendapatan para kreator konten dan pengusaha mikro hingga miliaran dolar. UU itu juga akan mengancam 300.000 lapangan kerja di Amerika.”

Ia menambahkan, perusahaan itu “tidak akan berhenti berjuang” dan akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah pelarangan.

Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta penduduk Amerika Serikat, telah menjadi masalah besar di Washington. Anggota kongres mengatakan, kantor mereka menerima telepon bertubi-tubi dari para remaja pengguna TikTok yang menentang legislasi itu.

RUU itu menjadi langkah terbaru Washington untuk mengatasi kekhawatiran soal ancaman keamanan nasional dari China. [rd/rs]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)