Menanti Whatsapp Instagram Facebook Susul TikTok Bikin Social Commerce

 

Menanti Whatsapp Instagram Facebook Susul TikTok Bikin Social Commerce

Bisnis.com, JAKARTA - Platform over the top (OTT) Instagram, Whatsapp dan Facebook dinilai perlu beralih ke social commerce layaknya TikTok di Indonesia. Selain karena tuntutan regulasi, potensi yang dimiliki keduanya untuk menguasai pasar e-commerce dalam negeri juga terbuka lebar, terlebih keduanya memiliki basis pengguna yang besar seperti TikTok. 

Business of Apps melaporkan bahwa pada 2023 aplikasi Instagram telah diunduh sebanyak 50,6 juta kali di Indonesia. Sementara itu Whatsapp Business sebanyak 28,1 juta kali dan Facebook sebanyak 52,8 juta kali.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan data dari BPS bahkan menyebutkan bahwa tempat transaksi social commerce paling besar ada di WhatsApp. Hal itu dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran melalui pesan instan. 

Menurut Huda, jika memang transaksi yang terjadi di WhatsApp dapat dilacak, diprediksi nilai perputaran uangnya dapat melampaui angka yang ada di TikTok Shop.

“Meta Grup harusnya segera mengajukan perizinan, baik untuk Instagram, Facebook, ataupun WhatsApp,” ujar Huda kepada Bisnis, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut telah menerima dokumen pengajuan perizinan social commerce dari Meta Group, yang terdiri atas WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Namun pada November 2023, dokumen tersebut dikembalikan dari Kemendag. Alasannya, masih ada yang perlu dilengkapi.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, beberapa persyaratan tersebut diantaranya adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen. 

Namun, setelah dokumen tersebut dikembalikan oleh Kemendag, Isy mengungkapkan, Meta Group belum mengajukan kembali perizinan sebagai social commerce. 

Saat dikontak kembali, Kemendag juga belum memberikan respons.

Lebih lanjut, Huda mengatakan ketiga platform ini sebenarnya sudah termasuk social commerce kalau mengacu ke definisi dan aturan yang berlaku. 

Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur terkait pengertian social commerce.

Diketahui, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang/atau jasa. 

Oleh karena itu, Huda mengatakan memang sudah seharusnya Instagram, Whatsapp dan Facebook kembali mengajukan izin usaha sebagai social commerce, karena kalau tidak, mereka akan dikenakan sanksi yang terkandung dalam Permendag No.31/2023. 

Dikutip dari Permendag No.31/2023, platform dapat dikenakan peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan, masuk ke daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah pun, kata Huda, harus mengejar izin tersebut. “Harusnya dikejar, tapi nanti paling berkilah WA bukan media sosial, tetapi instant messenger,” ujar Huda.

Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan untuk masuk ke industri e-commerce dan bersaing dengna TikTok Tokopedia, Meta Group dapat menggandeng Shopee, sebagai salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. 

Shopee juga memiliki jumlah pengguna loyal yang besar, sehingga keduanya saling diuntungkan. “Shopee menjadi pilihan yang masuk akal untuk bekerja sama dengan Meta Group,” kata Tesar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)