Mengancam Keamanan Nasional, TikTok Terancam Dilarang di AS
Washington DC, Beritasatu.com - Aplikasi TikTok terancam dilarang di Amerika Serikat (AS) karena bisa mengancam keselamatan nasional. Hal ini karena sekelompok anggota parlemen AS telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa ByteDance untuk mendivestasi TikTok dalam waktu lima bulan jika disahkan. Namun, jika tidak, aplikasi tersebut akan diblokir dari toko aplikasi dan platform hosting web di AS.
Melansir Techspot Kamis (7/3/2024), RUU ini dibuat untuk melindungi orang AS dari aplikasi yang dikendalikan musuh asing yang diusulkan oleh Anggota Kongres AS Mike Gallagher.
Jika RUU tersebut disahkan, BytDance akan memiliki waktu hingga 165 hari untuk mendivestasi TikTok guna menghindari pemblokiran aplikasi asal Tiongkok tersebut.
"Ini adalah pesan saya kepada TikTok, putus dengan Partai Komunis Tiongkok atau kehilangan akses ke pengguna di AS,” kata Gallagher.
RUU tersebut juga mengharuskan TikTok dan aplikasi lain untuk memberikan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Selain itu, hal ini akan membuka jalan bagi pelarangan aplikasi-aplikasi lain yang dikendalikan oleh musuh asing. Aksi ini sejalan dengan pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.
Menanggapi hal itu, juru bicara TikTok menyebut undang-undang ini akan menginjak-injak hak amandemen pertama 170 juta orang AS dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta UMKM untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.
"RUU ini merupakan larangan langsung terhadap TikTok, tidak peduli seberapa keras pembuatnya mencoba menyamarkannya,” ucapnya.
Hubungan TikTok dengan Beijing diduga telah menyebabkan aplikasi tersebut dilarang oleh lembaga pemerintah, tidak hanya di AS tetapi juga di beberapa negara lain.
Sebelumnya, AS telah berupaya untuk menerapkan larangan nasional terhadap TikTok, tetapi tidak ada yang berhasil. Mantan Presiden Trump juga pernah mencoba memaksa ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS pada 2020, tetapi lagi-lagi tidak membuahkan hasil.
Saat ini, Biden mencoba melakukan hal yang sama pada 2023, sementara Montana akan memberlakukan larangannya sendiri. Namun, hakim memblokir RUU tersebut dengan alasan melanggar hak kebebasan berbicara pengguna.
Terlepas dari kekhawatiran mengenai mata-mata Tiongkok dan pelarangan, TikTok ternyata menjadi platform media sosial dengan pertumbuhan tercepat di AS pada Januari dan berada di bawah YouTube, yang tetap menjadi aplikasi paling populer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar