Saturday
8Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT lewat fitur Pajak Online - Selular ID

5 min read

 

Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT lewat fitur Pajak Online

Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT lewat fitur Pajak Online - Selular ID | Opsitek-1

Tokopedia Bagi Cara Bayar SPT lewat fitur Pajak Online - Selular ID | Opsitek-2

Selular.ID – Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 makin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap tahun, maka sebelum jatuh tempo masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi. Di sisi lain, wajib pajak bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia,

Astri menambahkan, digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia.

Baca Juga:Cara Menggunakan Fitur Terbaru Tokopedia ‘Ambil di Tempat’.

Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak.”

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’.

Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Tips Ampuh Bikin Windows 11 Jadi Lebih Cepat - RRIBaca juga Tips Ampuh Bikin Windows 11 Jadi Lebih Cepat - RRI

Informasi lebih lanjut dari DJP Kemenkeu RI

Batas akhir pembayaran pajak adalah sebelum SPT dilaporkan. Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai cara, seperti bank persepsi, kantor pos atau lembaga persepsi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech serta retailer.

DJP menyediakan beragam layanan untuk kemudahan pelaporan SPT. Layanan tersebut di antaranya layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga pojok pajak yang dibuka di pusat-pusat keramaian.

DJP mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat diimbau agar tak segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Baca Juga:Cara Menggunakan Fitur Terbaru Tokopedia ‘Ambil di Tempat’.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Yuni Riadi
Yuni Riadi

Selular.ID – Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 makin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap tahun, maka sebelum jatuh tempo masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi. Di sisi lain, wajib pajak bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Cara Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025: Download FIFA+, Begini Langkahnya! - PAGE ALL : Okezone BolaBaca juga Cara Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025: Download FIFA+, Begini Langkahnya! - PAGE ALL : Okezone Bola

Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia,

Astri menambahkan, digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia.

Baca Juga:Cara Menggunakan Fitur Terbaru Tokopedia ‘Ambil di Tempat’.

Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak.”

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’.

Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Informasi lebih lanjut dari DJP Kemenkeu RI

Batas akhir pembayaran pajak adalah sebelum SPT dilaporkan. Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai cara, seperti bank persepsi, kantor pos atau lembaga persepsi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech serta retailer.

DJP menyediakan beragam layanan untuk kemudahan pelaporan SPT. Layanan tersebut di antaranya layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga pojok pajak yang dibuka di pusat-pusat keramaian.

DJP mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat diimbau agar tak segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Baca Juga:Cara Menggunakan Fitur Terbaru Tokopedia ‘Ambil di Tempat’.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Komentar
Additional JS