Daftar Kriteria Game yang Berpotensi Kena Blokir
JAKARTA, SELULAR.ID – Simak sejumlah daftar kriteria game online yang berpotensi kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemenkominfo akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.
Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.
Dia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.
TONTON JUGA:
“Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri,” kata Usman Kansong, Jumat (19/4/2024).
“Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi,” sambungnya.
Baca juga: Kemenkominfo Klaim Ruang Digital Adem Selama Lebaran
Sanksi Berat
Lebih lanjut Usman mengatakan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran hingga penutupan akses game.
Dia memberikan contoh, misalnya dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasi berada di usia 18 tahun ke atas.
“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tutur Usman.
Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game. “Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia.
“Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas,” ungkapnya.
Baca juga: KPAI Desak Kominfo Blokir Game yang Tampilkan Kekerasan
Ramah Anak
Usman menjelaskan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan.
Namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.
“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga,” ujarnya.
Kemudian Usman menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.
“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.
Dalam hal ini Usman menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.
Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.
Baca juga: Kominfo Akan Kirim 39 ASN Untuk Kerja di IKN Mulai Juli 2024
Permintaan KPAI
Usman mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan dari KPAI tersebut.
Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.
“Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar,” imbuhnya.
Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.
Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.
Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.
Ikuti berita Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar